Manado – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Harold Monareh menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 telah selesai dikaji oleh dewan pengupahan Provinsi. Selanjutnya berdasarkan Kepres No. 103 Tahun 2003, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dikaji lagi dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Monareh menjelaskan, ada 60 komponen kebutuhan masyarakat di masing-masing Kabupaten/Kota se Sulut yang menjadi indikator penilaian untuk penetapan UMP itu. UMP ini ditetapkan dengan melihat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Sulut, berapa besar inflasi selama tahun 2012 dan prediksi untuk 2013.
“Dasar-dasar ini yang menjadi pengkajian dari dewan pengupahan untuk merumuskan dan menetapkan UMP. Sekarang ini sementara menunggu peraturan Gubernur untuk penetapan UMP Provinsi Sulawesi Utara,” katanya pada jumpa pers di Hotel Sahid Kawanua Manado, Jumat (30/11).
“Untuk tahun 2012 UMP Sulawesi Utara Rp. 1,250,000, dan untuk rencana UMP 2013 berkisar antar Rp. 1,250,000 sampai Rp. 1,750,000. Tetapi besaran UMP yang pasti akan ditetapkan dengan peraturan Gubernur,” ujar Monareh.
Dia menambahkan untuk tahun anggaran 2012, UMP Sulut masuk rengking lima besar secara nasional. Berkaitan dengan hal itu sehingga tidak terjadi gejolak baik pekerja maupun pengusaha.
“Indikasi ini ditandai dengan bertumbuh pesatnya perkembangan Sulawesi Utara, dan juga ada peningkatan kesejahteraan buruh. Penetapan UMP ini juga memperhatikan kepentingan buruh, pekerja dan kepentingan peningkatan produkifitas dari pada pengusaha,” kata Monareh lagi.
Mantan sekertaris Kota Manado empat periode ini menambahkan dalam waktu dekat ini Gubernur akan menetapkan peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP. Pergub UMP ini nantinya akan menjadi jaring pengaman dari pada hak buruh dan pekerja dan juga hak dan kewajiban dari pada perusahaan.
Ia mengharapkan UMP ini tidak merugikan pekerja dan buruh dan tidak merugikan pengusaha. Hal ini dikatakannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas baik dari perusahaan maupun dari buruh. (Rizath)
Manado – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Harold Monareh menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 telah selesai dikaji oleh dewan pengupahan Provinsi. Selanjutnya berdasarkan Kepres No. 103 Tahun 2003, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dikaji lagi dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Monareh menjelaskan, ada 60 komponen kebutuhan masyarakat di masing-masing Kabupaten/Kota se Sulut yang menjadi indikator penilaian untuk penetapan UMP itu. UMP ini ditetapkan dengan melihat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Sulut, berapa besar inflasi selama tahun 2012 dan prediksi untuk 2013.
“Dasar-dasar ini yang menjadi pengkajian dari dewan pengupahan untuk merumuskan dan menetapkan UMP. Sekarang ini sementara menunggu peraturan Gubernur untuk penetapan UMP Provinsi Sulawesi Utara,” katanya pada jumpa pers di Hotel Sahid Kawanua Manado, Jumat (30/11).
“Untuk tahun 2012 UMP Sulawesi Utara Rp. 1,250,000, dan untuk rencana UMP 2013 berkisar antar Rp. 1,250,000 sampai Rp. 1,750,000. Tetapi besaran UMP yang pasti akan ditetapkan dengan peraturan Gubernur,” ujar Monareh.
Dia menambahkan untuk tahun anggaran 2012, UMP Sulut masuk rengking lima besar secara nasional. Berkaitan dengan hal itu sehingga tidak terjadi gejolak baik pekerja maupun pengusaha.
“Indikasi ini ditandai dengan bertumbuh pesatnya perkembangan Sulawesi Utara, dan juga ada peningkatan kesejahteraan buruh. Penetapan UMP ini juga memperhatikan kepentingan buruh, pekerja dan kepentingan peningkatan produkifitas dari pada pengusaha,” kata Monareh lagi.
Mantan sekertaris Kota Manado empat periode ini menambahkan dalam waktu dekat ini Gubernur akan menetapkan peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP. Pergub UMP ini nantinya akan menjadi jaring pengaman dari pada hak buruh dan pekerja dan juga hak dan kewajiban dari pada perusahaan.
Ia mengharapkan UMP ini tidak merugikan pekerja dan buruh dan tidak merugikan pengusaha. Hal ini dikatakannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas baik dari perusahaan maupun dari buruh. (Rizath)