Tomohon – Tapal batas antara Kota Tomohon serta Kabupaten Minahasa akhirnya tuntas dibahas. Hal tersebut terungkap saat penandatangan berita acara penetapan dan penegasan batas daerah yang dilaksanakan di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut, Kamis 14 Maret 2013.
Dalam penandatangan ini, Pemkot Tomohon diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Wendy Karwur MAP dan Pemkab Minahasa diwakili oleh Asisten pemerintahan dan Kesra FPL Loing SH serta Pemprov Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Mecky Onibala MSi.
Pada prinsipnya kedua daerah ini telah sepakat soal pemasangan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) termasuk di wilayah yang sebelumnya terjadi sedikit permasalahan namun telah terjadi kesepakatan bahwa tidak ada lagi masalah. Kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri melalui Gubernur Sulut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Permendagri.
Gubernur Sulut DR SH Sarundajang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa yang telah menandatangani berita acara ini tanpa diagendakan sebelumnya namun berdasarkan inisiatif untuk bersama-sama menyelesaikan masalah batas ini. “Daerah yang masih menyisakan permasalahan tapal batas contohi Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa yang mampu menyelesaikan tugas berat ini dengan baik yang diikuti dengan koordinasi dan dengan semangat kebersamaan untuk menyelesaikan masalah batas ini,” tutur Onibala.
Menariknya, penandatanganan tersebut tanpa adanya undangan resmi dari Pemprov Sulut. Kedua daerah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra langsung datang menemui pemerintah provinsi untuk meminta agar difasilitasi penyelesaian masalah ini yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.
Hadir dalam acara ini, staf ahli Staf Ahli Bidang Pemerintahan Drs J Palandung, Karo Pemerintahan dan Humas DR Noudy Tendean, Kabag Pemerintahan Pemkot Tomohon FF Lantang SSTP serta jajaran Pemprov Sulut. (req)