Ratahan – Kabar gembira bagi aparat pemerintah desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dimana pada tahun 2014 mendatang bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli (JS-RK) merencankan adanya peningkatan tunjangan bagi aparat pemerintah desa yang adai di daerah tersebut.
“Kami tidak janji, namun demikian sebagai bentuk komitmen kedepan kita berupaya memperhatikan kesejahteraan para perangkat desa di Mitra dengan melakukan peningkatan pemberian tunjangan,” tegas Sumendap kepada wartawan baru-baru ini.
Kata bupati, selain meningkatkan besaran tunjangan Pemkab juga akan melakukan pembenahan mekanisme pembayaran. Dimana sesuai laporan, selama ini proses pembayarannya berbelit-belit sehingga kerap dikeluhkan para aparat pemerintah desa.
“Kami upayakan tahun depan pembayarannya dilakukan setiap bulan dan tidak lagi nanti setelah tiga bulan atau enam bulan,” kata dia sembari berpesan agar rencana kenaikan tunjangan tersebut ikut dibarengi dengan peningkatan kinerja dan peningkatan sistem pelayanan kepada masyarakat.
“Atas rencana itu, kami (BPMPD, red) sementara mempersiapkan seluruh berkas yang nantinya diperlukan. Sehingga tiba pada saatnya tinggal disesuikan dengan anggaran yang ada,” jelasnya Kepala BPMPD Desten Katiandagho.
Adapun kenaikan besaran tunjangan bagi perangkat desa itu, contohnya untuk tunjangan kepala Jaga dan Meweteng, awalnya sebesar Rp. 225 ribu, rencananya kedepan akan dinaikan menjadi Rp.500 ribu. “Kenaikan tunjangan ini berlaku bagi semua perangkat desa, terkecuali Hukum Tua atau kepala desa,” tukasnya. (Rulan Sandag)
Ratahan – Kabar gembira bagi aparat pemerintah desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Dimana pada tahun 2014 mendatang bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli (JS-RK) merencankan adanya peningkatan tunjangan bagi aparat pemerintah desa yang adai di daerah tersebut.
“Kami tidak janji, namun demikian sebagai bentuk komitmen kedepan kita berupaya memperhatikan kesejahteraan para perangkat desa di Mitra dengan melakukan peningkatan pemberian tunjangan,” tegas Sumendap kepada wartawan baru-baru ini.
Kata bupati, selain meningkatkan besaran tunjangan Pemkab juga akan melakukan pembenahan mekanisme pembayaran. Dimana sesuai laporan, selama ini proses pembayarannya berbelit-belit sehingga kerap dikeluhkan para aparat pemerintah desa.
“Kami upayakan tahun depan pembayarannya dilakukan setiap bulan dan tidak lagi nanti setelah tiga bulan atau enam bulan,” kata dia sembari berpesan agar rencana kenaikan tunjangan tersebut ikut dibarengi dengan peningkatan kinerja dan peningkatan sistem pelayanan kepada masyarakat.
“Atas rencana itu, kami (BPMPD, red) sementara mempersiapkan seluruh berkas yang nantinya diperlukan. Sehingga tiba pada saatnya tinggal disesuikan dengan anggaran yang ada,” jelasnya Kepala BPMPD Desten Katiandagho.
Adapun kenaikan besaran tunjangan bagi perangkat desa itu, contohnya untuk tunjangan kepala Jaga dan Meweteng, awalnya sebesar Rp. 225 ribu, rencananya kedepan akan dinaikan menjadi Rp.500 ribu. “Kenaikan tunjangan ini berlaku bagi semua perangkat desa, terkecuali Hukum Tua atau kepala desa,” tukasnya. (Rulan Sandag)