Boroko, BeritaManado.com – Sebagai bentuk komitmen yang kuat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) segera melakukan langkah-langkah penting sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
“Pemerintah Kabupaten Bolmut saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Bupati Bolmut Depri Pontoh di hadapan para guru se-Kabupaten Bolmut Rabu (19/8/2020).
Dikatakan Depri, aparatur pemerintah khususnya para guru harus mendukung upaya tersebut dengan wajib mematuhi protokol kesehatan serta meningkatkan sosialisasi secara masif Terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan seluruh pihak.
“Dalam Peraturan Bupati nantinya akan memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” bebernya.
Lebih lanjut, dijelaskan Depri Pontoh, sanksi bagi pelanggar aturan bisa berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif atau penghentian/penutupan sementara penyelenggara usaha.
“Saya berharap dalam pelaksanaanya agar dapat melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,” tutur Depri Pontoh.
Sementara itu, Selasa (18/8/2020) lalu, telah dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, dihadiri para Asisten Sekda, Inspektur Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kasat Pol PP, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, dan Kepala Bagian Hukum, bertempat di ruang kerja Sekda.
(***/Nofriandi Van Gobel)