Sangihe, BeritaManado.com – Setiap tim pemenangan atau tim kampanye yang mendukung tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 Desember 2020 mendatang wajib mematuhi protokol tetap (Protap) pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam setiap kegiatan kampanye.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti, S.HI ketika disambangi awak media di ruang kerjanya.
Bawenti mengatakan, pengawasan Bawaslu jelas berdasarkan PKPU 13 Tentang kampanye salah satunya yang dilakukan lokus atau fokus pengawasan adalah pelanggaran terkait penerapan protokol Covid-19.
Lebih lanjut Bawenti menjelaskan bahwa Bawaslu Sangihe, telah melakukan MoU bersama dengan para pihak seperti kepolisian, tim gugus, sebagai Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol Covid-19 di Kepulauan Sangihe dalam masa kampanye.
“Jadi dalam proses kampanye yang dilakukan pasangan calon atau tim sukses yang diduga ada pelanggaran Covid-19 maka jajaran Bawaslu pertama akan melakukan imbauan dalam bentuk lisan untuk misalnya dihentikan, diberikan kesempatan menerapkan protokol covid dulu, baru bisa dimulai kegiatan kampanye,” kata Bawenti
Namun demikian menurutnya jika teguran lisan tersebut tidak diindahkan maka Bawaslu akan berkoordinasi melakukan beberapa hal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu melakukan koordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini adalah kepolisian apakah dalam bentuk pembubaran atau kemudian berdasarkan surat tertulis tersebut dibahas di Pokja Covid, langkah apa yang akan dilakukan terhadap yang melakukan pelanggaran tersebut, apakah kita bisa jerat dengan pidana umum, misalnya dengan Undang-Undang Karantina dan atas nama pejabat Negara yang tidak diindahkan berkaitan dengan penyebaran virus jadi langkah itu bisa dibahas di tim penanganan Covid-19,” jelasnya
Oleh karena itu dia berharap setiap tim sukses kiranya segera memasukan nama-nama yang terdaftar sebagai tim pemenangan pasangan calon agar alur pengawasan seperti dalam sisi administrasi untuk meneruskan rekomendasi dapat terlaksana dengan baik.
“Harapan kami dari tiga pasangan calon supaya dapat menyodorkan atau dapat menembuskan lampiran surat keputusan terhadap siapa-siapa tim pemenangan sampai level desa kelurahan agar supaya kita dari sisi administrasinya gampang untuk meneruskan rekomendasi atau kemudian memanggil para pihak yang diduga melanggar kategori penerapan protokol Covid-19,” tandasnya.
(Erick Sahabat)