Manado, BeritaManado.com — Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Prince Meyer Putong SH menghadiri peluncuran penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 secara virtual di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (23/3/2021).
Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sebuah sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Peluncuran ETLE atau tilang elektronik secara virtual tahap pertama tersebut dilaksanakan di 12 jajaran Polda di Indonesia yang sudah terpasang CCTV dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Tahap I atau tilang elektronik nasional di 12 Polda jajaran merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kapolri.
“Kalau tidak salah adalah hari ke 60-an semenjak saya menjabat sebagai Kapolri. Pada saat itu kami menyampaikan program kami di dalam kegiatan fit and proper test (di DPR) dan kemudian kami tindaklanjuti dalam membuat point dalam 100 hari kerja diantaranya adalah electronic traffic law enforcement atau yang biasa dikenal dengan tilang elektronik,” ujar Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebutkan, tilang elektronik merupakan salah satu program yang harus pihaknya kerjakan dan nantinya bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut pula Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Prince Meyer Putong SH mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi dan mendukung adanya program pimpinan Polri yang sudah mengembangkan teknologi untuk diterapkan pada tilang elektronik.
“Hal ini dapat mengurangi sentuhan fisik secara langsung antara petugas yang ada di lapangan dengan masyarakat. Jadi efektif diterapkan terkait pandemi Covid-19,” kata Danrem.
(***/srisurya)