Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijianan Satu Pintu (BPMP2SP), Dinas Pertambangan dan Energi serta Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) mengaku tidak pernah mengeluarkan ijin pengelolahan emas dengan sistem tong di wilayah Ratatotok.
Kepada BeritaManado.com pekan lalu Kepala BPMP2SP, Fenggy Wurangian melalui sekretaris Anda Kansil menegaskan tidak sekalipun pihaknya mengeluarkan ijin bagi para pengelolah emas di Ratatotok. Dimana hingga kini sesuai pelimpahan kewengan pengurusan ijin pertambangan belum menjadi kewenangan BPM2SP.
Senada dengan Kansil, Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan dan Perijinan Dinas Pertambang dan Energi Nehemia Nababan MSi, juga menegaskan Dinas Pertambangan tidak pernah memberikan ijin. “Keberadaan mereka memang sudah lama kita ketahui. Apa yang ada saat ini merupakan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI). Dinas sendiri sebatas memberikan sosialisasi karena untuk menertibkan kewenangan pihak berwajib,” jelas Nababan.
Lanjutnya, terkait ijin bisa saja mereka mendapatkannya dari pemerintah setempat bukan melalui pemerintah daerah atau dinas terkait. Demikian ditegaskan Kepala BLHKP Dennj Porayow dimana instansi yang dipimpinnya itu tidak sekalipun mengeluarkan ijin. “Kalo pun ada kan harus melalui kajian soal Amdal. Nah ada aktivitas disana sementara kita tidak pernah melakukan kajian, berarti ilegal. Tentu harus ditertibkan,” tegasnya. (rulan sandag)