Minsel

Tidak Rekam E-KTP Hingga 31 Desember 2018, Data Kependudukan Warga Diblokir

Tidak Rekam E-KTP Hingga 31 Desember 2018, Data Kependudukan Warga Diblokir
Pelayanan E-KTP di Disdukcapil Minsel

 

Amurang, BeritaManado — Sejumlah warga di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem kepada BeritaManado.com, beberapa waktu lalu.

“Bawaslu Minsel masih menemukan ada sejumlah warga yang belum memiliki E-KTP. Warga ini terancam hak pilihnya dalam Pemilu di tahun 2019 mendatang,” kata Eva Keintjem.

Saat dikonfirmasi terkait pelayanan pembuatan E-KTP kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minsel, Drs Corneles Mononimbar menyatakan bahwa saat ini pelayanan pencetakan E-KTP di Kantor yang dipimpinnya sangat siap.

“Saat ini operator kami sangat siap melayani masyarakat yang ingin membuat E-KTP,” tukas Corneles Mononimbar, pada Kamis (29/11/2018) di ruang kerjanya.

Dirinya bahkan menginformasikan bahwa jika sampai tanggal 31 Desember 2018 mendatang masyarakat di Kabupaten Minsel tidak melakukan perekaman E-KTP, maka nanti akan ada pemblokiran,

“Kemendagri bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk tersebut datang ke Kantor Disdukcapil dan melakukan perekaman E-KTP,” pungkas Corneles Mononimbar.

(TamuraWatung)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara