Amurang– Keluhan warga Minahasa Selatan lebih khusus yang berdomisili sekitar perusahan ikan PT Nicindo Suisan Manado di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur. Buktinya sisa limbah cucian ikan dibuang ke Teluk Amurang. Lebih miris lagi, PT NSM ternyata tidak memiliki IPAL.
Lebih parah lagi, analisa mengenai cucian air yang dilakukan pihak perusahaan tidak seperti yang diharapkan. Karena pihak Kementerian Lingkungan Hidup masih menemukan adanya bercak darah di Teluk Amurang. Yang juga menimbulkan bau anyir busuk menyengat. Hal ini dibenarkan kepala Kantor Lingkungan Hidup Minahasa Selatan Ir Esry MH Wowor.
Menurut Wowor sewaktu turun ke Lokasi perusahaan NSM di Kelurahan Pondang, Amurang Timur. Pihaknya didampingi beberapa staf Kementerian Lingkungan Hidup Pusat. ‘’Hasil dari temuan dimana pihak perusahaan sudah tidak mengunakan IPAL. Dan air cucian ikan masih terlihat bercak darah dan memberikan dampak bagi masyarakat sekitar lokasi. Bahkan setiap warga lalui di ruas jalan tersebut. Warga pun merasa tak nyaman lagi,’’ ujar Wowor.
Sewaktu instansi teknis dan pihak kementerian menanyakan hal diatas. Pihak perusahaan tak bisa mengelak. Mereka mengaku bahwa dulunya memiliki IPAL. Namun herannya IPAL yang ada bukannya membantu untuk menghilangkan bau busuk. Tetapi sebaliknya, makanya pihak perusahaan langsung membuang air sisa cucian ikan melalui pipa ke laut, ”kata Wowor.
Wowor mengatakan, meski pihak perusahan berusaha untuk menjelaskannya. Tapi karena itu sudah menjadi temuan pihak kementerian. Maka dari itu perusahaan tersebut harus kembali melakukan pengurusan IPAL. Sehingga air sisa cucian ikan tersebut tidak akan berdampak terhadap warga yang tinggal disekitar perusahaan.
Ditambahkannya, pihak kementerian sudah menegaskan supaya pihak PT NSM supaya segera melakukan pengurusan IPAL. Karena untuk saat ini, setiap perusahaan Ikan diwajibkan memiliki IPAL. Karena itu merupakan ijin yang harus dipenuhi perusahaan tersebut.
”Intinya perusahaan NSM diharuskan untuk mengurus Ijin IPAL baru. Sehingga tidak memberikan dampak terhadap warga Minahasa Selatan,”ungkap Wowor. (and)
Amurang– Keluhan warga Minahasa Selatan lebih khusus yang berdomisili sekitar perusahan ikan PT Nicindo Suisan Manado di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur. Buktinya sisa limbah cucian ikan dibuang ke Teluk Amurang. Lebih miris lagi, PT NSM ternyata tidak memiliki IPAL.
Lebih parah lagi, analisa mengenai cucian air yang dilakukan pihak perusahaan tidak seperti yang diharapkan. Karena pihak Kementerian Lingkungan Hidup masih menemukan adanya bercak darah di Teluk Amurang. Yang juga menimbulkan bau anyir busuk menyengat. Hal ini dibenarkan kepala Kantor Lingkungan Hidup Minahasa Selatan Ir Esry MH Wowor.
Menurut Wowor sewaktu turun ke Lokasi perusahaan NSM di Kelurahan Pondang, Amurang Timur. Pihaknya didampingi beberapa staf Kementerian Lingkungan Hidup Pusat. ‘’Hasil dari temuan dimana pihak perusahaan sudah tidak mengunakan IPAL. Dan air cucian ikan masih terlihat bercak darah dan memberikan dampak bagi masyarakat sekitar lokasi. Bahkan setiap warga lalui di ruas jalan tersebut. Warga pun merasa tak nyaman lagi,’’ ujar Wowor.
Sewaktu instansi teknis dan pihak kementerian menanyakan hal diatas. Pihak perusahaan tak bisa mengelak. Mereka mengaku bahwa dulunya memiliki IPAL. Namun herannya IPAL yang ada bukannya membantu untuk menghilangkan bau busuk. Tetapi sebaliknya, makanya pihak perusahaan langsung membuang air sisa cucian ikan melalui pipa ke laut, ”kata Wowor.
Wowor mengatakan, meski pihak perusahan berusaha untuk menjelaskannya. Tapi karena itu sudah menjadi temuan pihak kementerian. Maka dari itu perusahaan tersebut harus kembali melakukan pengurusan IPAL. Sehingga air sisa cucian ikan tersebut tidak akan berdampak terhadap warga yang tinggal disekitar perusahaan.
Ditambahkannya, pihak kementerian sudah menegaskan supaya pihak PT NSM supaya segera melakukan pengurusan IPAL. Karena untuk saat ini, setiap perusahaan Ikan diwajibkan memiliki IPAL. Karena itu merupakan ijin yang harus dipenuhi perusahaan tersebut.
”Intinya perusahaan NSM diharuskan untuk mengurus Ijin IPAL baru. Sehingga tidak memberikan dampak terhadap warga Minahasa Selatan,”ungkap Wowor. (and)