Bitung – Kapolres Bitung, AKPB Satake Bayu SIK menyatakan tidak ada interfensi dari pihak manapun atas kasus penahanan BL alias Berty. Apalagi interfensi dari pejabat Pemkot Bitung yang menginginkan agar Berty ditahan atas kasus penipuan, hal ini dikatakan Bayu, Selasa (4/12) disela-sela acara silahturahmi dengan wartawan.
“Tidak ada interfensi dari pemerintah atau oknum pejabat tertentu atas penahanan saudara Berty seperti isu yang berkembang saat ini,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, penahanan Berty sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dimana ada laporan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terlaporan dan ketika melakukan pemeriksaan ditemukan bukti kuat untuk melakukan penahanan.
“Semua laporan yang kami terima langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Ditanya soal adanya pelapor baru selain YK alias Yohan yang melaporkan Berty, Bayu mengatakan belum ada. “Memang dari informasi bukan hanya Yohan yang menjadi korban, katanya masih ada lagi tapi sayang itu hanya sebatas informasi karena sampai saat ini belum ada pelapora baru,” katanya.
Berty sendiri ditahan atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp15 juta oleh Polres Bitung, Sabtu (1/12). Ia sendiri ditahan setelah kembali dari Jakarta menyerahkan sejumlah laporan dugaan korupsi di Kota Bitung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.(enk)
Bitung – Kapolres Bitung, AKPB Satake Bayu SIK menyatakan tidak ada interfensi dari pihak manapun atas kasus penahanan BL alias Berty. Apalagi interfensi dari pejabat Pemkot Bitung yang menginginkan agar Berty ditahan atas kasus penipuan, hal ini dikatakan Bayu, Selasa (4/12) disela-sela acara silahturahmi dengan wartawan.
“Tidak ada interfensi dari pemerintah atau oknum pejabat tertentu atas penahanan saudara Berty seperti isu yang berkembang saat ini,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, penahanan Berty sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dimana ada laporan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terlaporan dan ketika melakukan pemeriksaan ditemukan bukti kuat untuk melakukan penahanan.
“Semua laporan yang kami terima langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Ditanya soal adanya pelapor baru selain YK alias Yohan yang melaporkan Berty, Bayu mengatakan belum ada. “Memang dari informasi bukan hanya Yohan yang menjadi korban, katanya masih ada lagi tapi sayang itu hanya sebatas informasi karena sampai saat ini belum ada pelapora baru,” katanya.
Berty sendiri ditahan atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp15 juta oleh Polres Bitung, Sabtu (1/12). Ia sendiri ditahan setelah kembali dari Jakarta menyerahkan sejumlah laporan dugaan korupsi di Kota Bitung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.(enk)