Advertorial

Tetapkan Tatib, Rapat Paripurna Dihadiri 39 Anggota DPRD Manado

Tetapkan Tatib, Rapat Paripurna Dihadiri 39 Anggota DPRD Manado
Penandatanganan Berita Acara (Foto Beritamanado.com)

Manado – DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Tata Tertib DPRD di ruang rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Tetapkan Tatib, Rapat Paripurna Dihadiri 39 Anggota DPRD Manado

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Manado, Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt, didampingi wakil ketua Nortje Van Bone dan Adrey Laikun.

Tetapkan Tatib, Rapat Paripurna Dihadiri 39 Anggota DPRD Manado

Sebelum penetapan tata tertib, Sekwan Steven Rende membacakan surat masuk usulan nama-nama untuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Tetapkan Tatib, Rapat Paripurna Dihadiri 39 Anggota DPRD Manado

Penetapan tata tertib dibacakan oleh ketua sidang Aaltje Dondokambey.

“Sebagai pimpinan rapat kami tanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, apakah rancangan peraturan DPRD Kota Manado tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Manado Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Manado, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dapat disetujui?” tanya Aaltje Dondokambey.

Tetapkan Tatib, Rapat Paripurna Dihadiri 39 Anggota DPRD Manado

“Setuju,” serempak dijawab semua peserta rapat.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh ketua dan wakil ketua DPRD Kota Manado.

Rapat dihadiri oleh 39 anggota DPRD Kota Manado dan Sekwan Steven Rende bersama staf.

(LipsusDPRDManado/NovaManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara