Hukum dan Kriminalitas

Terus Berlanjut, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Dr. Mahrus Ali menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara