Manado,BeritaManado.com- Polres Minahasa Utara mengungkap fakta mengejutkan dibalik kasus viral seorang ibu diduga menghabisi nyawa bayinya sendiri di Desa Mapanget
jaga XIX Kecamatan Talawaan Minahasa Utara.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (4/8/2022) pukul 13.00 wita di rumah kontrakan Perum CBA GOLD, Desa Mapanget.
Sang bayi berusia 17 bulan tersebut ternyata jadi sasaran kekesalan sang ibu kandung sendiri berinisial AA (23).
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan bahwa, bayi inisial AS tersebut meninggal dunia dikarenakan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan alasan sakit hati kepada suaminya yang jarang pulang.
“Tersangka sedang menyuapi korban untuk makan, namun korban tidak mau makan dan sang bayi rewel. Langsung disentil tersangka di jari tangan, setelah itu tersangka memukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan, mengenai pada bagian wajah korban sehingga korban terjatuh ke belakang dan terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres Minahasa Utara, Jumat (5/8/2022).
Bayi perempuan tersebut diduga menjadi korban pelampiasan emosi pelaku yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
“Terungkap dari kesaksian tetangga dan pengakuan tersangka ternyata korban tersebut sudah pernah juga mendapat aniaya dari ibu kandungnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Fandy Bau.
Satreskrim juga telah memeriksa tiga orang saksi diantaranya pengasuh sang bayi dan dua tetangga di sekitar rumah.
Pelaku terancam hukuman penjara belasan tahun atas aksinya menghabisi nyawa anaknya sendiri.
“Motif tersangka melakukan aniaya yang menyebabkan meninggalnya AS, tersangka dikenai Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung,” pungkas Kasat Reskrim.
Deidy Wuisan