Mitra, BeritaManado.com – Sejumlah tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Rolly Lendo (33), warga Desa Kalait, Kecamatan Touluaan Selatan, Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (21/1/2017) akhir pekan lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Para pelaku dijerat pasal berlapis masing-masing pasal 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3, pasal 338 dan undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kepolres Minsel/Mitra AKBP Arya Perdana melalui Kapolsek Touluaan IPDA Alex Rompis kepada Berita Manado, Senin (23/1/2017).
Lanjut Rompis, berkas perkara para tersangka sendiri sudah dalam proses dan akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat ini.
“Satu pelaku berkasnya dipisahkan karena yang bersangkutan masih dibawah umur. Pastinya proses hukum kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tukas Rompis.
Diketahui, korban Rolly Lendo (33) meregang nyawa pada Sabtu (21/1/2017). Korban sebelumnya dilarikan ke RSUP Kandouw karena mengalami kritis akibat lebam di sekujur tubuhnya setelah dikeroyok oleh lelaki CM alias Chris, JK alias Jun, DT alias Don, dan RT alias Ral pada Rabu (18/1/2017).
Kejadian bermula saat korban dan tersangka JK sempat bersitenggang karena berselisih paham. Ketegangan keduanya sempat meredah. Namun, tak berselang lama, Jun yang telah bersama dengan Chris kembali bersitegang dengan korban saat mereka kembali bertemu.
Diduga dipicu emosi, Jun langsung melayangkan pukulan ke arah korban. Korban yang merasa terancam pun memilih tumingkas apalagi di saat bersamaan, dua terduga pelaku lainnya yakni Don dan Ral sudah berada ke lokasi kejadian. Sial bagi korban, saat tumingkas, dirinya justru terjatuh. Kesempatan ini pun dimanfaatkan para pelaku untuk mengeroyok korban.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berupaya mengamankan termasuk melarikan korban yang sudah tak berdaya ke Puskesmas Tambelang. Namun karena kondisinya kritis, korban akhirnya dirujuk ke RS Kalooran kemudian dibawa ke RS Prof Kandouw Manado untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
(rulansandag)
