Manado, BeritaManado.com — Pengawas Utama SPBU COCO 71.951.03 PT. Pertamina Retail di Manado, Arie Pudio Hartanto menjelaskan mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan oleh perusahaan.
Beberapa diantaranya adalah di mana saat pertama kali melayani konsumen, operator memandu kendaraan ketempat yang tersedia untuk mengisi bahan bakar.
Setelah itu, langsung menyapa dengan sopan, mengucapkan salam, lalu menanyakan jenis Bahan Bakar Kendaraan (BBK) apa yang dibutuhkan.
Pelanggan kemudian diperlihatkan bahwa penunjuk angka meter dimulai dari angka ‘Nol’.
Setelah selesai pengisian BBK, operator lalu mencetak bon bukti pembelian dan menyerahkannya bersama uang kembalian atau kartu kredit/debit.
Saat menyerahkannya, operator tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada pelanggan atas kunjungannya.
Arie menegaskan, SOP ini wajib dijalankan oleh setiap operator SPBU disemua wilayah Indonesia.
“Karena itu merupakan peraturan yang baku dari PT. Pertamina Retail, tidak terkecuali SPBU di seluruh daerah Sulawesi Utara termasuk kota Manado. Jika tidak dipatuhi, maka sanksi pun siap menanti dengan diberikannya Surat Peringatan atau SP sampai pemberhentian hubungan kerja,” ungkap Arie kepada tim Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Kota Manado di ruang kerjanya.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kota Manado Stevi Adrian Nangon SE menyatakan, perlunya untuk mensosialisasikan informasi ini kepada seluruh konsumen di kota Manado, sehingga mereka mengerti akan hak-haknya.
Stevi menyoroti bagian SOP Pelayanan SPBU perihal pencetakan bon bukti pembelian yang seharusnya diberikan kepada konsumen.
“Itu adalah suatu keharusan, mengapa pada prakteknya kegiatan memberikan bon bukti pembelian kepada konsumen ini sangat jarang terlihat, hampir di setiap SPBU. Jangankan diberikan, sudah memintapun seringkali diabaikan dengan berbagai alasan. Bagaimana konsumen tahu jumlah yang dia beli?” kata Stevi.
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, maka setiap konsumen itu memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Bon pembelian itu merupakan bukti secara tertulis atas transaksi yang dilakukan karena berisikan informasi keuangan dan ukuran atas barang atau jasa yang sudah dibeli.
“Jikalau tidak diberikan bagaimana konsumen bisa tahu apa dan berapa yang dibeli? Tentunya konsumen berhak mempertanyakan maksud dan tujuan dari Operator SPBU tersebut,” ucap Stevi.
Masih menurut UU RI No.8 Tahun 1999, jika merasa dirugikan maka konsumen pun berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Terkait hal tersebut, Arie kembali menegaskan, tidak akan mentolerir karwayan yang melanggar aturan.
“Kami sangat tegas, sudah banyak karyawan kami yang diberikan Surat Peringatan karena tidak mematuhi aturan SOP. Perlu diketahui dispenser pada SPBU kami sudah hampir seluruhnya terintegrasi dengan printer/alat pencetak otomatis. Jadi lebih mudah lagi dalam memproses bon pembelian,” ungkap Arie sambil menunjukan beberapa surat peringatan yang sudah diberikan kepada karyawan yang menyalahi aturan.
Atas komunikasi yang terjalin, Arie pun menyampaikan terima kasih kepada LPK RI dan berharap bisa bersama-sama untuk melakukan fungsi pengawasan pada SPBU.
“Tentunya turut membantu dan memudahkan pekerjaan kami,” kata Arie.
Sejalan dengan harapan Arie, Stevi pun mengatakan, pengawasan demi terpenuhinya hak konsumen tentu akan dilaksanakan oleh LPK RI.
“Menjadi harapan LPK RI untuk bisa turut serta dalam mengawasi kegiatan SPBU di kota Manado, demi terlaksananya hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa,” pungkas Stevi.
(***/srisurya)