Manado, BeritaManado.com — Belakangan ini persoalan pendidikan kelihatannya kurang menjadi perbincangan publik, padahal sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru.
Khusus untuk Perguruan Tinggi (PT) mahasiswa lama dan baru segera akan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dari bulan juni sampai juli, namun yang menjadi persoalannya.
Ketua Cabang Manado Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Ramon Karamoy SE mengatakan, ketika kondisi bangsa Indonesia yang dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan ini dihantam badai pandemi, apakah perekonomian tiap keluarga tidak terdampak? Ini adalah hal yang patut disoroti dan menjadi misi kemanusiaan bersama.
“Karena jangan sampai cita-cita para pendahulu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan jadi tulisan dalam alinea Pembukaan UUD 1945 semata,” ujara Aktifis Muda berdarah Minahasa.
Lanjut Ramon, dengan melihat kondisi saat ini, mungkin tidak bisa lanjut ke jenjang perkuliahan atau juga banyak pula yang akan putus kuliah karena orang tua mereka penghasilannya menurun bahkan kehilangan perkerjaan.
“Untuk itu menyoroti hal tersebut, maka seluruh elemen GMKI Cabang Manado Menyatakan Sikap,” pungkas Ketua Cabang GMKI Manado.
Disisi lain, Sekertaris Cabang GMKI Manado Combyan Lombongbitung mengutarakan sikap Gerakan Mahasiswa Indonesia Khususnya Wilayah XI yakni, mendorong seluruh pimpinan Perguruan Tinggi di Manado untuk mengeluarkan kebijakan penyesuaian terkait UKT.
“GMKI Manado akan mengawal arah kebijakan UKT karena dampak pandemi yg akan di terapkan oleh seluruh pihak Perguruan Tinggi di Manado,” beber Combyan.
Selanjutnya GMKI Manado siap membantu teman-teman mahasiswa dalam mendapatkan haknya terkait UKT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“GMKI Cabang Manado akan terus berkoordinasi bersama dengan Pengurus Pusat GMKI, mengawal dan menuntut kebijakan penyesuaian UKT sesuai dengan point-point tuntutan,” ungkap Sekertaris Cabang.
Combyan menambahkan, adapun tuntutan GMKI Manado untuk seluruh Perguruan Tinggi di Manado terbagi dalam 5 poin.
“Pertama, dua minggu sebelum akhir pembayaran UKT segera berikan penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19,” ujar Combyan.
Kedua, implementasikan usulan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia dan Surat Edaran Dirjen tentang skema penyesuaian UKT yang ditetapkan berdasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa dengan implementasi nyata dan tanpa kong kalingkong.
“Opsi-opsi tersebut sebagai yakni, menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak, pembebasan sementara, pihak Perguruan Tinggi secepatnya implementasi penyesuaian UKT dengan mekanisme sederhana dan persyaratan yang mudah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” ucapnya.
Keempat, pihak Perguruan Tinggi secepatnya membentuk tim verifikasi dan melakukan pendataan, serta membuka posko pengaduan UKT di tiap perguruan tinggi agar mahasiswa terdampak COVID-19 dapat memasukan permohonan penyesuian UKT dan banyak yang terbantukan sebelum dilaksanakannya pembayaran UKT.
Kelima, menerima dan mengabulkan data permintaan penyesuaian UKT bagi mahasiswa terdampak COVID-19 yang akan diberikan di Perguruan Tinggi terkait sesuai yg dikumpulkan Posko UKT GMKI Manado.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sembari kami mengajak semua elemen organisasi dan masyarakat umum memperhatikan secara serius persoalan pendidikan di Indonesia. Kita ingin Indonesia maju tapi tanpa pendidikan itu hanya akan jadi khayalan,” ungkapnya.
Combyan juga mengajak seluruh elemen organisasi untuk bersama-sama mengawalnya sampai tuntas.
“Jangan sampai api kemanusiaan kita padam kawan, mari kawal sampai tuntas,” tandas Combyan sembari mengucapkan Tinggi Iman,
Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian, UT OMNES UNUM SINT.
(HardinanSangkoy)