Amurang, BeritaManado — Gugatan yang dilayangkan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Corneles Mononimbar atas tergugat S akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com beberapa waktu lalu mendapatkan Akte Cerai atas nama tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Anita E Igir dikatakan tidak sah yang didasari sejumlah bukti yang diajukan oleh penggugat di persidangan.
Menanggapi hasil sidang putusan tersebut, Corneles Mononimbar mengatakan sudah sesuai harapan.
“Saya mengaku puas, memang prosesnya ada kesalahan administrasi dalam penerbitan akte cerai. Hanya saja dengan hasil putusan majelis hakim, telah memperbaiki kesalahan tersebut”, tukas Corneles Mononimbar.
Dirinya mengaku bersyukur pada Tuhan atas putusan yang dikeluarkan oleh PN Amurang yang menyatakan akte cerai yang telah dikeluarkan dinyatakan tidak sah, sesuai bukti-bukti dan fakta di persidangan.
“Cukup melelahakan karena proses persidangan berlangsung enam bulan dan 16 kali persidangan. Untuk itu saya berterima kasih pada semua pihak yang telah memberikan dukungan. Terutama pada ibu bupati yang memberikan dukungan moril”, ucap Corneles Mononimbar.
Dirinya meminta pada seluruh staf agar lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan termasuk akte perceraian. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Dan kiranya pelayanan dari Dukcapil Minsel akan lebih baik lagi kedepannya.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Gugatan yang dilayangkan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Corneles Mononimbar atas tergugat S akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amurang.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com beberapa waktu lalu mendapatkan Akte Cerai atas nama tergugat oleh Majelis Hakim yang diketuai Anita E Igir dikatakan tidak sah yang didasari sejumlah bukti yang diajukan oleh penggugat di persidangan.
Menanggapi hasil sidang putusan tersebut, Corneles Mononimbar mengatakan sudah sesuai harapan.
“Saya mengaku puas, memang prosesnya ada kesalahan administrasi dalam penerbitan akte cerai. Hanya saja dengan hasil putusan majelis hakim, telah memperbaiki kesalahan tersebut”, tukas Corneles Mononimbar.
Dirinya mengaku bersyukur pada Tuhan atas putusan yang dikeluarkan oleh PN Amurang yang menyatakan akte cerai yang telah dikeluarkan dinyatakan tidak sah, sesuai bukti-bukti dan fakta di persidangan.
“Cukup melelahakan karena proses persidangan berlangsung enam bulan dan 16 kali persidangan. Untuk itu saya berterima kasih pada semua pihak yang telah memberikan dukungan. Terutama pada ibu bupati yang memberikan dukungan moril”, ucap Corneles Mononimbar.
Dirinya meminta pada seluruh staf agar lebih berhati-hati dalam memproses administrasi kependudukan termasuk akte perceraian. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Dan kiranya pelayanan dari Dukcapil Minsel akan lebih baik lagi kedepannya.
(TamuraWatung)