Bitung, BeritaManado.com – Lian Watung tidak menyangka jika bisnis nota ikan yang ditawarkan kerabatnya bakal berujung pada kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir ini mengaku diajak oleh suami kerabatnya inisial RP alis Ref untuk ikut dalam bisnis nota ikan dengan iming-iming keuntungan jutaan rupiah dalam hitungan hari.
Kepada sejumlah Wartawan, Lian didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Missio Justitia, Debie Z Hormati SH menceritakan, awal bulan Maret dirinya ditawarkan Ref untuk ikut bergabung dalam bisnis nota ikan.
“Waktu itu saya diminta untuk ikut dengan membeli nota ikan sebesar Rp10 juta dengan pengembalian uang Rp11 juta dalam sepuluh hari,” kata Lian.
Dirinyapun mengiyakan dan menyetor uang sesuai nota yang ditunjukkan yakni Rp10 juta dan dalam sepuluh hari akan dikembalikan Rp11 juta.
Setoran awal itu berjalan lancar dan belum cukup sepuluh hari, Ref sudah mentransfer sebesar Rp11 juta ke rekeningnya.
Beberapa hari kemudian, Ref kembali menawarkan nota ikan seharga Rp15 juta dengan keutungan Rp1.500 juta dan iapun menyanggupinya.
“Semuanya berjalan lancar dan pengembalian sesuai waktu yang dijanjikan kendati nominal nota yang ditawarkan jumlahnya terus naik,” katanya.
Namun masalah itu mulai muncul ketika Ref pada tanggal 20 April kembali menawarkan nota sebesar Rp80 juta kemudian disusul nota Rp54 juta dengan janji keuntungan Rp8 juta dan Rp9 juta.
“Katanya pengembalian hanya tiga hari dan dirinya memberikan jaminan jika nota-nota itu aman alias tidak bodong,” katanya.
Tidak hanya sampai disitu, keesokan harinya, 21 April, Ref kembali menawarkan nota sebesar Rp22 juta dengan keuntungan Rp9 juta dan berjanji mampu mengembalikan atau mengganti jika terjadi apa-apa.
“Setelah tiga hari, sayapun menanyakan soal uang Rp156 juta serta janji keuntungan. Tapi dia hanya diminta untuk bersabar dengan berbagai alasan,” katanya.
Adapun alasan yang diutarakn Ref setiap ditagih kata dia, awalnya mengaku pemegang uang nota sementara sakit setelah itu beralasan masa pademi covid-19 sehingga pencairan terhambat.
“Saya sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan mendatangi rumahnya dengan harapan ada itikat baik untuk menyicil mengembalikan uang. Tapi sampai saat ini niat itu tidak pernah ada,” katanya.
Sementara itu, Debie menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi ke Ref agar segera mengembalikan uang yang disetor kliennya.
“Somasi adalah langkah awal kami dengan harapan dia (Ref,red) masih ada itikat baik untuk mengembalikannya,” katanya.
Kalaupun somasi itu tidak diindahkan kata dia, pihaknya dengan terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata.
“Kasus nota ikan ini kuat dugaan adalah permainan sindikat, karena ada banyak yang telah menjadi korban dan oknum-oknum yang menjadi pelaku diduga kuat memiliki keterkaitan satu dengan yang lain,” katanya.
(abinenobm)