Bitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bitung menyatakan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Joel Jerry Lengkong terbukti bersalah atas penganiyaan terhadap mantan Sekwan DPRD, Yoke Senduk, Selasa (28/02/2017).
Akibatnya, menurut Hakim Ketua, Anthonie S Mona SH, Joel disangkakan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman tiga bulan penjara.
“Putusan sidang, saudara Joel divonis dua bulan hukuman percobaan,” kata Anthonie.
Ia menjelaskan, selama dua bulan dia tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum dan jika melanggar, maka vonis itu diberlakukan.
“Ditambah dengan vonis baru sesuai tindakan yang dilakukannya itu,” katanya.
Hakim juga menyampaikan, apa yang disangkakan kepada Joel juga terbukti dalam persidangan. Dan kasus yang dialami masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau Tipiring.
“Kalau tipiring memang penangannya cepat. Makanya hari ini disidangkan hari ini juga sudah ada putusan.Intinya hukumannya tidak berat,” katanya.
Apalagi kata dia, terpidana dengan korban juga sudah saling memafkan dan sudah melakukan musyawarah sebelumnya namun karena ini sudah diproses hukum jadi harus tetap dijalankan.
“Terpidana sudah tidak keberatan lagi dan menyatakan sikap menerima segala hukukan yang diputuskan pengadilan,” katanya.
Joel sendiri diseret ke pengadilan setelah dilaporkan melakukan penganiyaan kepada Youke saat kegiatan Ibadah Pra Natal di Gedung DPRD Bitung akhir tahun lalu.(abinenobm)