Manado – Panitia khusus ketertiban umum DPRD Kota Manado pada Rabu (21/11/2018) bakal memanggil semua pengusaha tempat hiburan malam di Manado.
Pemanggilan tersebut, terkait ranperda tertib hiburan malam yang bakal dibahas pansus ketertiban umum bersama, Dispar Manado, Pol PP dan Asisten I bidang pemerintahan dengan melibatkan semua pengusaha hiburan malam.
Nantinya setiap pengusaha hiburan malam bakal diminta masukan akan adanya tertib hiburan malam pada indikator asusila. Karena jangan sampai perda sudah diketuk banyak yang tak tahu akan aturan tersebut.
Kalaupun tempat hiburan malam ada kegiatan Prostitusi, Perjudian dan Narkoba, pansus ketertiban umum tidak segan-segan mengatur dalam ranperda untuk izin usaha dicabut.
“Kita pastikan bahwa Prostitusi, perjudian dan narkoba tidak boleh ada. Jika ada, sangsinya cabut izin usaha,” kata Ketua Pansus Ketertiban umum, Syarifudin Saafa kepada BeritaManado.com, Minggu (18/11/2018).
Selain itu, menurut Syarifudin Saafa, tempat hiburan malam di Manado banyak yang tidak membayar pajak 35% yang telah diatur berdasarkan Perda. Hanya 15 % yang dibayar sehingga masih ada 20% belum dibayar.
“Memang mereka sudah mengeluhkan masalahnya ini, tapi ini sudah jadi perda dan sampai sekarang pak wali tidak pernah membuat dispensasi,” kata Syarifudin Saafa.
(Anes Tumengkol)
Manado – Panitia khusus ketertiban umum DPRD Kota Manado pada Rabu (21/11/2018) bakal memanggil semua pengusaha tempat hiburan malam di Manado.
Pemanggilan tersebut, terkait ranperda tertib hiburan malam yang bakal dibahas pansus ketertiban umum bersama, Dispar Manado, Pol PP dan Asisten I bidang pemerintahan dengan melibatkan semua pengusaha hiburan malam.
Nantinya setiap pengusaha hiburan malam bakal diminta masukan akan adanya tertib hiburan malam pada indikator asusila. Karena jangan sampai perda sudah diketuk banyak yang tak tahu akan aturan tersebut.
Kalaupun tempat hiburan malam ada kegiatan Prostitusi, Perjudian dan Narkoba, pansus ketertiban umum tidak segan-segan mengatur dalam ranperda untuk izin usaha dicabut.
“Kita pastikan bahwa Prostitusi, perjudian dan narkoba tidak boleh ada. Jika ada, sangsinya cabut izin usaha,” kata Ketua Pansus Ketertiban umum, Syarifudin Saafa kepada BeritaManado.com, Minggu (18/11/2018).
Selain itu, menurut Syarifudin Saafa, tempat hiburan malam di Manado banyak yang tidak membayar pajak 35% yang telah diatur berdasarkan Perda. Hanya 15 % yang dibayar sehingga masih ada 20% belum dibayar.
“Memang mereka sudah mengeluhkan masalahnya ini, tapi ini sudah jadi perda dan sampai sekarang pak wali tidak pernah membuat dispensasi,” kata Syarifudin Saafa.
(Anes Tumengkol)