Manado – Meskipun telah dipecat PKPI namun Bart Yosephus Kalalo Senduk justeru diangkat sebagai Ketua Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (F-RNK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Bart Senduk menggantikan Felly Estelita Runtuwene sesuai surat perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan nomor 14 tanggal 2 November 2018 dibacakan Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw pada rapat paripurna, Senin (5/11/2018) pagi.
Felly Runtuwene sempat mempertanyakan keabsahan surat mengacu pada pemecatan Bart Senduk dari PKPI dan sementara dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW).
“Mungkin pimpinan DPRD Sulut sendiri sudah menerima surat per tanggal 5 September 2018 dari PKPI, karena sudah dikirimkan ke ketua DPRD menyangkut PAW. Kemudian per tanggal 15 Oktober 2018, Ketua DPRD Sulut sendiri mengeluarkan surat untuk permintaan kelengkapan administrasi ke KPU dan kemudian dari KPU membalas suratnya per tanggal 26 Oktober 2018. Satu berkas yang diberikan bunyi suratnya adalah PAW dari PKPI kepada ketua DPRD. Kemudian saya dari FRNK yang di dalam ada Hanura, PKPI dan Nasdem menerima surat yang ditandatangani oleh DPN PKPI judulnya perihal pemberitahuan PAW atas nama bersangkutan. Jadi saya rasa surat yang dibacakan adalah ilegal,” tutur Felly Runtuwene.
Sementara, Sekretaris F-RNK Noldy Lamalo, yang menandatangani surat fraksi tersebut menuturkan pergantian ketua fraksi sudah sesuai kesepakatan sebelum pembentukan fraksi lalu.
“Fraksi RNK terdiri tiga partai yakni Nasdem 2 kursi, PKPI 2 kursi dan Hanura 1 kursi. Kesepakatannya, pergantian pimpinan fraksi 2,5 tahun ikut ditandatangani koordinator fraksi bapak Marthen Manopo, sekarang sudah lewat 2,5 tahun. Pergantian ini sah,” tandas Lamalo pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
Soal pemecatan dan proses PAW, Bart Senduk mengaku sementara berproses di pengadilan.
“Saya ajukan ke pengadilan soal keanggotaan saya di PKPI,” singkat Bart Senduk.
Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, mengatakan penggantian pimpinan fraksi adalah keputusan fraksi.
“Itu keputusan internal fraksi. Saya sebagai ketua DPRD hanya membacakan saja. Sudah sesuai PP 12 yakni pimpinan fraksi dipilih oleh anggota fraksi. Soal nanti ada surat masuk yang baru akan saya bacakan kemudian,” jelas Angouw.
Diketahui, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI melalui surat nomor : 120/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 telah memberhentikan Bart Yosephus Kalalo Senduk (Bart Senduk) dari keanggotaan partai. Pada tanggal 6 September 2018, PKPI juga sudah melayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Sulut melalui surat nomor : 132/DPP PKP IND/Sulut/IX/2018 tanggal 5 September 2018, tentang surat pergantian antar waktu (PAW) atas nama Bart Yosephus Kalalo Senduk.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2018, melalui surat nomor : 141/DPP PKPI IND/Sulut/X/2018, DPP PKPI Sulut telah menyurati Ketua DPRD Sulut tentang penegasan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Sulut dari PKPI atas nama Bart Yosephus Kalalo Senduk (Bart Senduk).
(JerryPalohoon)