Ratahan – Dengan tidak dilakukannya pembahasan atau sinkronisasi hasil evaluasi APBD oleh TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Mitra, maka Pemkab Mitra melalui TAPD telah mengabaikan keputusan gubernur Sulut nomor 16 tahun 2014.
Demikian ditegaskan ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Dijelaskan Lasut, berdasarkan keputusan gubernur secara jelas menyebutkan bupati bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan dan penyesuain terhadap hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun angaran 2014 dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD 2014 tersebut.
Bahkan dijelaskan Lasut, sesuai ketentuan perundang-undangan dokumen APBD yang telah dievaluasi di Pemprov harus disinkronisasikan dan wajib mendapat persetujuan DPRD.
“Sebelum diserahkan ke departemen keuangan, harusnya dokumen APBD itu ditandatangani dulu oleh pimpinan DPRD (ketua DPRD, red), namun ini tidak pernah dilakukan,” sesalnya.
Sementara Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki saari dikonfitmasi terkait ketidak hadiran TAPD memenuhi undangan Banggar mengatkan, masalah ini sangat teknis. Dimana undangan yang disampaikan terlambat dan Kepala Dinas PPKAD sudah berangkat duluan ke Jakarta. “Selain itu masalah urgent, dimana dokumen APBD 2014 harus masuk sebelum tanggal 31 Januari, sehingga pihaknya memutuskan untuk segera membawa draf APBD tersebut,” terangnya. *
Ratahan – Dengan tidak dilakukannya pembahasan atau sinkronisasi hasil evaluasi APBD oleh TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Mitra, maka Pemkab Mitra melalui TAPD telah mengabaikan keputusan gubernur Sulut nomor 16 tahun 2014.
Demikian ditegaskan ketua DPRD Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Dijelaskan Lasut, berdasarkan keputusan gubernur secara jelas menyebutkan bupati bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan dan penyesuain terhadap hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun angaran 2014 dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD 2014 tersebut.
Bahkan dijelaskan Lasut, sesuai ketentuan perundang-undangan dokumen APBD yang telah dievaluasi di Pemprov harus disinkronisasikan dan wajib mendapat persetujuan DPRD.
“Sebelum diserahkan ke departemen keuangan, harusnya dokumen APBD itu ditandatangani dulu oleh pimpinan DPRD (ketua DPRD, red), namun ini tidak pernah dilakukan,” sesalnya.
Sementara Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki saari dikonfitmasi terkait ketidak hadiran TAPD memenuhi undangan Banggar mengatkan, masalah ini sangat teknis. Dimana undangan yang disampaikan terlambat dan Kepala Dinas PPKAD sudah berangkat duluan ke Jakarta. “Selain itu masalah urgent, dimana dokumen APBD 2014 harus masuk sebelum tanggal 31 Januari, sehingga pihaknya memutuskan untuk segera membawa draf APBD tersebut,” terangnya. *