
MURSAN ARDIANSYAH IMBAN
Manado – Anggota DPRD Sulut, Mursan Ardiansyah Imban mengingatkan masyarakat adat tidak sembarangan memberikan gelar adat.
Menurutnya, legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus diperdakan agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setahu saya salah-satu organisasi adat yang sah karena sudah diperdakan adalah Majelis Adat Minahasa. Sementara di Bolmong belum ada perda soal masyarakat adat sehingga pemberian gelar adat tidak sah,” ujar Ardiansyah Imban kepada BeritaManado.com, Selasa (26/4/2016).
Legislator PAN dapil Bolmong Raya ini mengkritisi pemberian gelar adat Punu Molantud dari masyarakat adat Bolmong kepada tokoh atau pejabat pemerintahan.
“Pemberian gelar adat itu tidak sah karena belum diatur oleh perda. Apalagi Punu Molantut itu adalah gelar raja tertinggi tanah Totabuan. Namanya raja tertinggi yang diperintahkan wajib dituruti,” tukas Imban. (jerrypalohoon)
