Bitung – Sejumlah perusahaan di Kota Bitung tidak memiliki papan nama, tapi tetap beroperasi. Menariknya, puluhan perusahaan ini sudah beroperasi bertahun-tahun tapi enggan memasang papan nama dengan tujuan menghindari pajak.
Lebih parahnya lagi, keberadaan perusahaan tanpa papan nama ini sudah dikatahui Pemkot tapi anehnya hingga saat ini belum ada tindakan penertiban. Bahkan dari pantaun, jumlah perusahaan yang tidak menggunakan papan nama dari tahun ke tahun terus bertambah jumlahnya tapi tidak ditertibkan.
Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di Tanjung Merah, Sagerat, Madidir hingga ke Aertembaga. Dan pada umumnya perusahaan ini bergerak dibidang perikanan dan ekspedisi tapi tidak memasang papan nama dengan alasan pajak.
Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Kadis Pendapatan Daerah, Olga Makaraw, Jumat (14/6).
Menurutnya, semua jenis usaha wajib memasang papan nama sebagai pajak reklame. Dan jika itu dilanggar maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu harus mengambil tindakan berupa peringatan atau sanksi lain.
“Pajak reklame merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan itu tugas Perijinan untuk melakukan penertiban,” kata Makaraw.(enk)
Bitung – Sejumlah perusahaan di Kota Bitung tidak memiliki papan nama, tapi tetap beroperasi. Menariknya, puluhan perusahaan ini sudah beroperasi bertahun-tahun tapi enggan memasang papan nama dengan tujuan menghindari pajak.
Lebih parahnya lagi, keberadaan perusahaan tanpa papan nama ini sudah dikatahui Pemkot tapi anehnya hingga saat ini belum ada tindakan penertiban. Bahkan dari pantaun, jumlah perusahaan yang tidak menggunakan papan nama dari tahun ke tahun terus bertambah jumlahnya tapi tidak ditertibkan.
Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di Tanjung Merah, Sagerat, Madidir hingga ke Aertembaga. Dan pada umumnya perusahaan ini bergerak dibidang perikanan dan ekspedisi tapi tidak memasang papan nama dengan alasan pajak.
Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Kadis Pendapatan Daerah, Olga Makaraw, Jumat (14/6).
Menurutnya, semua jenis usaha wajib memasang papan nama sebagai pajak reklame. Dan jika itu dilanggar maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu harus mengambil tindakan berupa peringatan atau sanksi lain.
“Pajak reklame merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan itu tugas Perijinan untuk melakukan penertiban,” kata Makaraw.(enk)