BITUNG — Berbicara masalah tanah di wilayah Bitung memang sangat kompleks. Buktinya, tanah cagar alam Tangkoko kini diklaim sebagai milik perorangan, kendati pernah berproses di Pengadilan Negeri Bitung yang dimenangkan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun kembali digugat oleh Sartie Masloman melalui pengacaranya Nathanel A Pangandaheng SH atas tanah kawasan taman wisata alam (TWA) Batuputih dengan luas 615 Ha serta sebagain cagar alam Duasudara dengan luas yang digugat mencapai 1770 Ha.
“Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor register 07/PGT.G/2011/PN BTG tertanggal 17 Maret dan mulai disidangkan pada hari Rabu, perkara gugatan Sarti Masloman atas tanah konservasi tersebut dimulai,” kata salah satu sumber di Pengadilan Negeri Bitung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKSDA Sulut melalui Kepala Resort TWA Tangkoko dan Cagar Alam Duasudara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulut, Frans Porawouw mengatakan pihaknya siap dengan gugatan dari Masloman. Karena menurutnya, bukan baru pertama kali pihaknya digugat, sebab sejak tahun 2003 kawasan konservasi tersebut telah digugat oleh Sarti Masloman.
“Dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 33/Pdt.G/2003/PN Btg tertanggal 26 oktober 2004 dimenangkan oleh KSDA pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi Manado sesuai dengan putusan nomor 09/pdt/2005/PT.Mdo tanggal 19 Mei 2005,” kata Porawouw.
Menurutnya, Masloman pernah mengajukan peninjauan kembali ke MA sesuai dengan register nomor 803 PK/Pdt/2009 dan telah diputus oleh MA dengan amar putusan N.O atau niet ontvankelijk verklaard. Dengan didasarkan atas surat kepemilikan tanah sesuai dengan persil nomor 24 Folio 42, Persil No 25 Folio 42 dan Persil No 26 folio 42 dengan luas total 1770 Ha yang merupakan ahli waris dari almarhum Arnold Sigar.
“Kami menganggap kalau gugatan perdata Sartie Masloman dengan nomor register 07/PGT.G/2011/PN BTG tertanggal 17 Maret di Pengadilan Negeri Bitung, merupakan perkara yang sama atau Nebis in idem yang telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Porawouw sendiri menyebutkan kembali putusan Pengadilan Tinggi Manado 09/pdt/2005/PT.Mdo tanggal 19 Mei 2005. Dan TWA Batuputih telah ditetapkan sebagai hutan konservasi melalui keputusan Menteri Kehutanan RI dengan SK Menteri Pertanian nomor 1049/kpts/Um/12/1981 tertanggal 24 Desember 1981. (en)
BITUNG — Berbicara masalah tanah di wilayah Bitung memang sangat kompleks. Buktinya, tanah cagar alam Tangkoko kini diklaim sebagai milik perorangan, kendati pernah berproses di Pengadilan Negeri Bitung yang dimenangkan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Namun kembali digugat oleh Sartie Masloman melalui pengacaranya Nathanel A Pangandaheng SH atas tanah kawasan taman wisata alam (TWA) Batuputih dengan luas 615 Ha serta sebagain cagar alam Duasudara dengan luas yang digugat mencapai 1770 Ha.
“Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor register 07/PGT.G/2011/PN BTG tertanggal 17 Maret dan mulai disidangkan pada hari Rabu, perkara gugatan Sarti Masloman atas tanah konservasi tersebut dimulai,” kata salah satu sumber di Pengadilan Negeri Bitung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKSDA Sulut melalui Kepala Resort TWA Tangkoko dan Cagar Alam Duasudara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulut, Frans Porawouw mengatakan pihaknya siap dengan gugatan dari Masloman. Karena menurutnya, bukan baru pertama kali pihaknya digugat, sebab sejak tahun 2003 kawasan konservasi tersebut telah digugat oleh Sarti Masloman.
“Dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 33/Pdt.G/2003/PN Btg tertanggal 26 oktober 2004 dimenangkan oleh KSDA pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi Manado sesuai dengan putusan nomor 09/pdt/2005/PT.Mdo tanggal 19 Mei 2005,” kata Porawouw.
Menurutnya, Masloman pernah mengajukan peninjauan kembali ke MA sesuai dengan register nomor 803 PK/Pdt/2009 dan telah diputus oleh MA dengan amar putusan N.O atau niet ontvankelijk verklaard. Dengan didasarkan atas surat kepemilikan tanah sesuai dengan persil nomor 24 Folio 42, Persil No 25 Folio 42 dan Persil No 26 folio 42 dengan luas total 1770 Ha yang merupakan ahli waris dari almarhum Arnold Sigar.
“Kami menganggap kalau gugatan perdata Sartie Masloman dengan nomor register 07/PGT.G/2011/PN BTG tertanggal 17 Maret di Pengadilan Negeri Bitung, merupakan perkara yang sama atau Nebis in idem yang telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Porawouw sendiri menyebutkan kembali putusan Pengadilan Tinggi Manado 09/pdt/2005/PT.Mdo tanggal 19 Mei 2005. Dan TWA Batuputih telah ditetapkan sebagai hutan konservasi melalui keputusan Menteri Kehutanan RI dengan SK Menteri Pertanian nomor 1049/kpts/Um/12/1981 tertanggal 24 Desember 1981. (en)