Minsel

Takatawi Cs Terancam 5 Tahun Kurungan

AMURANG –Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Supriyanto SH. MH ditemui sejumlah wartawan Biro Minsel Senin (19/09), diruang kerjanya, menanggapi soal pengeroyokan terhadap ketua panitia pemilihan Hukum Tua Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Drs Wem Mamesah. Kata Pak Pri bahwa Ronny Takatawi Cs bakal dijerat KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan. Takatawi Cs bakal diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Walaupun berkasnya masih dilengkapi pihak Kepolisian Resor Minsel, namun pasti berkasnya akan dimasukkan ke sini (Kajari). Namun kita lihat saja nanti,” ujar Supriyanto.

Lanjut dia, beberapa waktu lalu keluarga korban telah mendatangi Kejari Amurang. Namun pihaknya menyatakan bahwa kasus tersebut tengah didalami pihak penyidik. “Kemarin, keluarga korban (Wem Mamesah) sudah berkonsultasi dengan kami. Tetapi kasus itu sendiri masih ditangani Polres Minsel. Namun yang pasti kasus ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu keluarga korban penganiayaan meminta agar kasus tersebut terus diseriusi pihak penyidik,” terangnya.

ADVERTISEMENT

“Jangan sampai ada kongkalingkong dalam penanganan kasus ini. Terus terang kami sangat kecewa dengan perlakuan terhadap keluarga kami . Jadi, dengan demikian harus terus dilanjutkan ke pengadilan,” ujar salah-satu anggota keluarga korban yang enggan namanya ditulis.

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan situs ini, sejumlah saksi mata terkait kejadian pengeroyokan terhadap Wem Mamesah tersebut. Diantaranya Kaban BPM PD Minsel Olyvia Lumi, Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa, juga Camat Amurang Timur Sonny Makaenas, Plh Kumtua Lopana Satu Johnly Sumampow dan Sekretaris BPMPD Drs Sammy Sendow. Para saksi  telah dipanggil tim penyidik untuk diminta keterangannya.  (ape)