Bitung—Alat ukur yang digunakan sejumlah pedagang di Kota Bitung diduga tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya. Hal ini sesuai dengan hasil temuan Komisi B DPRD Kota Bitung yang melakukan sidak ke sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan jelang hari raya Lebaran dari hari Rabu (8/8), Senin (13/8) dan Selasa (14/8).
“Sidak melibatkan Diperindak, Dinas Pasar dan Bagian Perekonomian. Dan kami menemukan banyak pedagang di pasar menggunakan timbangan yang rusak serta ukuran dikurangi sehingga para pedagang ini meraup keuntungan yang besar,” kata Katua Komisi B, Ronny Boham.
Tak hanya itu, menurut Boham, sidak yang digelar untuk mengontrol harga dan ketersedian Sembako jelang Idul Fitri juga menemukan sejumlah barang-barang yang telah ekspayer atau kadaluarsa namun tetap diperjualbelikan.
“Sesuai penjelasan dari Disperindak, dua minggu sebelum masa ekspayer, barang tersebut tidak boleh lagi dijual. Dikarenakan barang tersebut sudah tidak layak dikonsumsi,” tegas Boham.
Selain itu, pihak Boham juga menemukan produk-produk yang tidak memiliki translate tax atau penjelasan soal produk. Sehingga banyak produk-produk yang tetap diperjualbelikan tanpa dimengerti konsumen.
Semantara itu, selain Boham, Sidak ini juga diikuti Nurdin Duke, Wellem Wuwungan, Sumisan Sundana, Robby Lahamendu dan Ahmad Syarifudin Ila.(enk)
Bitung—Alat ukur yang digunakan sejumlah pedagang di Kota Bitung diduga tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya. Hal ini sesuai dengan hasil temuan Komisi B DPRD Kota Bitung yang melakukan sidak ke sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan jelang hari raya Lebaran dari hari Rabu (8/8), Senin (13/8) dan Selasa (14/8).
“Sidak melibatkan Diperindak, Dinas Pasar dan Bagian Perekonomian. Dan kami menemukan banyak pedagang di pasar menggunakan timbangan yang rusak serta ukuran dikurangi sehingga para pedagang ini meraup keuntungan yang besar,” kata Katua Komisi B, Ronny Boham.
Tak hanya itu, menurut Boham, sidak yang digelar untuk mengontrol harga dan ketersedian Sembako jelang Idul Fitri juga menemukan sejumlah barang-barang yang telah ekspayer atau kadaluarsa namun tetap diperjualbelikan.
“Sesuai penjelasan dari Disperindak, dua minggu sebelum masa ekspayer, barang tersebut tidak boleh lagi dijual. Dikarenakan barang tersebut sudah tidak layak dikonsumsi,” tegas Boham.
Selain itu, pihak Boham juga menemukan produk-produk yang tidak memiliki translate tax atau penjelasan soal produk. Sehingga banyak produk-produk yang tetap diperjualbelikan tanpa dimengerti konsumen.
Semantara itu, selain Boham, Sidak ini juga diikuti Nurdin Duke, Wellem Wuwungan, Sumisan Sundana, Robby Lahamendu dan Ahmad Syarifudin Ila.(enk)