Manado, BeritaManado.com — Tak berselang lama menyentuh emas miliknya, Lilis Suryani Damis kembali kecewa karena barang bukti emas 18,7 kilogram miliknya kembali disita tim Ditreskrimsus Polda Sulut, Rabu (7/8/2024).
Usai resmi diserahkan, tim penyidik kembali menahan emas tersebut.
Menurut penyidik, putusan praperadilan sudah mereka lakukan, karena secara resmi berita acara pengembalian barang bukti sudah ditandatangani.
Sedangkan alasan penahanan kembali barang bukti, sekaitan dengan pengembangan kasus baru.
“Kasus sedang berproses dan kami harus menahan barang bukti,” ujar seorang penyidik saat menjelaskan kepada Lilis Suryani dan tim pengacaranya.
Sementara Pengacara Lilis Suryani Damis, Krisdianto Pranoto, menghargai keputusan Ditreskrimsus.
Namun, kata Krisdianto, pihaknya tetap menempuh upaya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Krisdianto mengaku sudah curiga sejak awal karena Ditreskrimsus beberapa kali menunda penyerahan barang bukti.
“Kami menduga prosesnya sudah tidak wajar. Padahal kami sangat menghargai upaya pengembalian ini,” tandasnya.
(Alfrits Semen)