Tomohon, BeritaManado.com — Kehangatan pesta demokrasi masih terasa di Kota Sejuk Tomohon.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) tahun 2020, yang memenangkan pasangan Caroll Senduk-Wenny Lumentut, masih sangat segar diingatan.
Namun, pesta demokrasi selanjutnya pada tahun 2024 mulai hangat pula diperbincangkan masyarakat bahkan elot politik di negeri adat Tou’Muung ini.
Terbaru, soal jumlah kursi di DPRD Kota Tomohon, yang kabarnya akan bertambah 5, menjadi 25 kursi yang diperebutkan.
Menurut Anggota DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, Tomohon berhak atas jumlah kursi tersebut.
Dikarenakan per tanggal 30 Juni 2021, data agregat kependudkan Kota Tomohon sudah 100.980 jiwa dari 30.984 KK.
“Secara Undang-Undang Kota Tomohon telah menyandang 25 kursi,” ujar Turang kepada BeritaManado.com, Senin (29/11/2021), sesaat tampil sebagai narasumber di Sosialsasi Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, yang digelar Kesbangpol Tomohon.
Tinggal, menurut Ketua Gerindra Tomohon ini, bagaimana kota bersama mewujudkannya.
Lanjutnya, langkah para wakil rakyat sangat jelas dalam mewujudkannya itu di Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Kita sudah beberapa kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Dinas Dukcapil Kota Tomohon. Kemudian konsultasi ke KPU RI, jadi sudah selesai 100.980 jiwa itu,” katanya.
Makanya, ia memperjelas lagi, hak konstitusi masyarakat Kota Tomohon pada tahun 2024 itu memiliki perwakilan 25 kursi di gedung Woloan (DPRD Tomohon).
“Tomohon berhak untuk itu. Sehingga para stakeholder, partai politik dan masyarakat pada keseluruhan untuk mengawal ini,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)