Amurang -Penyaluran raskin untuk tahun 2015 berdasarkan surat Menko bidang Kesra dan surat keputusan Gubernur Sulut nomor 4 tahun 2105, pagu raskin subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Kabupaten/Kota se Sulut.
Menurut Kabag Perekonomian Setdakab Minsel Adrian Sumuweng bahwa, pagu raskin untuk tahun 2014 dan 2015 sama yakni sebanyak 19.517 Tumah Tangga Sasaran (RTS) di 17 Kecamatan se Minahasa Selatan.
“Untuk penyaluran Raskin masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Minsel tentang alokasi raskin tahun 2015. Masing-masing RTS mendapatkan 15 kilogram, per HET sebesar Rp 1.600,” ujar Sumuweng kepada kepada BeritaManado.com, Senin (2/2/2015)
Lanjut dia, total raskin untuk tahun 2015 yang disalurkan di 17 kecamatan sebesar 3.513.060 kilogram, untuk titik retribusi langsung di desa-desa.
“Tentunya bagi desa yang belum melunasi raskin, maka belum akan disalurkan oleh Bulog langsung,” sebut Sumuweng. (sanlylendongan)

