Manado – Polemik siapa yang akan duduk sebagai anggota DPRD Kota Manado untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Boby Daud karena sempat menyatakan mundur dari keanggotaan sebagai legislator karena mengikuti Pilkada Manado, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Pasalnya, Syarifudin Taha yang awalnya ditunjuk PAN Manado untuk menggantikan Boby Daud, pada beberapa waktu lalu dibatalkan, menyusul surat SK DPP PAN terkait pengembalian status Boby Daud sebagai anggota dewan.
Ketidak pastian siapa yang akan duduk di kursi Komisi B tersebut diakui Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang. Menurutnya, pimpinan dewan belum dapat mengambil keputusan terkait siapa pengisi kursi kosong tersebut.
“Proses PAW dari PAN belum selesai karena SK-nya belum turun. Memang ada terjadi dualisme surat, tapi kami tidak ingin salah dalam mengambil keputusan karena berdapak hukum. Biarlah nanti KPU yang menentukan, surat mana yang harus ditindaklanjuti,” kata Sualang.
Kasubag Hukum KPU Manado Renol Runtu ketika dimintai pendapatnya terkait polemik tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya telah menentukan siapa yang akan duduk sebagai legislator Manado melalui rapat pleno.
“Itu ke wali kota dan KPU Manado ada tembusannya lagi. Dari PAN Sarifudin Taha. Kalau Boby tidak bisa karena berbenturan dengan UU Pilkada. Yang lantik mereka ini berdasarkan SK Gubernur. Kenapa menyurat-menyurat ke KPU. KPU prosesnya sudah selesai. Kami juga sudah jelaskan semuanya,” jelasnya. (leriandokambey)