Amurang – SPBU Amurang dan Tumpaan terus menuai sorotan dan kecaman, betapa tidak pertamini terus merebak dikarenakan pihak karyawan SPBU memberikan celah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis premium di galon.
Akan hal ini sangat berdampak. pada antrian panjang di SPBU dan kelangkaan BBM jenis premium bahkan sampai, maka dari itu SPBU di Minsel terus menuai sorotan.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Minsel Adrian Sumuweng menegaskan pihaknya sudah membuat tim untuk melakukan penertipan pertamini dan SPBU nakal.
Dasar sesuai Peraturan Mendagri dan ESDM RI Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang melakukan pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami akan melakukan penertiban pertama untuk Pertamini, dimana pertamini itu tidak bisa ada. Selanjutnua pihalk SPBU, karena untuk pengisian BBM di jerigen harus yang memiliki surat resmi,” tukas Sumuweng, saat dikonfirmasi BeritaManado.com di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015).
Lanjut dia, yang mendapatkan pengisian di jerigen adalah dari kalangan pertanian yakni bagi yang akan menggunakan trakctor, mesin paras dan senso serta alat alat lainya yang menggunakan premium. Selain itu nelayan dengan menggunakan pajeko untuk pergi melaut.
“Pertamina harus ketat dalam melayani pembelian menggunakan jerigen jangan sembarangan, karena sudah banyak laporan pada kami, untuk itu akan ditindaklanjuti dengan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sanlylendongan)
Amurang – SPBU Amurang dan Tumpaan terus menuai sorotan dan kecaman, betapa tidak pertamini terus merebak dikarenakan pihak karyawan SPBU memberikan celah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis premium di galon.
Akan hal ini sangat berdampak. pada antrian panjang di SPBU dan kelangkaan BBM jenis premium bahkan sampai, maka dari itu SPBU di Minsel terus menuai sorotan.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Minsel Adrian Sumuweng menegaskan pihaknya sudah membuat tim untuk melakukan penertipan pertamini dan SPBU nakal.
Dasar sesuai Peraturan Mendagri dan ESDM RI Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang melakukan pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami akan melakukan penertiban pertama untuk Pertamini, dimana pertamini itu tidak bisa ada. Selanjutnua pihalk SPBU, karena untuk pengisian BBM di jerigen harus yang memiliki surat resmi,” tukas Sumuweng, saat dikonfirmasi BeritaManado.com di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2015).
Lanjut dia, yang mendapatkan pengisian di jerigen adalah dari kalangan pertanian yakni bagi yang akan menggunakan trakctor, mesin paras dan senso serta alat alat lainya yang menggunakan premium. Selain itu nelayan dengan menggunakan pajeko untuk pergi melaut.
“Pertamina harus ketat dalam melayani pembelian menggunakan jerigen jangan sembarangan, karena sudah banyak laporan pada kami, untuk itu akan ditindaklanjuti dengan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sanlylendongan)