Berita Utama

SUM Tuding PD Pasar Langgar Perda

SUM Tuding PD Pasar Langgar Perda
Ketua Komisi A Dekot Manado, Sultan Udin Musa (Foto Beritamanado)

MANADO – Menerima laporan masyarakat adanya pungutan retribusi pedagang oleh pihak PD Pasar diluar ketentuan, Ketua Komisi A DPRD Manado, Sultan Udin Musa (SUM) mengancam akan melaporkannya kepada Plh Walikota Robby Mamuaja.

Kepada wartawan, Selasa (27/04) pagi, SUM berujar, sesuai ketentuan peraturan daerah, pungutan retribusi bagi para pedagang hanya sebesar Rp 2000 setiap hari, tapi laporan yang masuk, pihak PD Pasar menagih sekitar Rp 40 ribu pada pedagang pasar Bersehati. “Itu artinya PD Pasar telah melanggar perda,” tegas politisi PG ini.

ADVERTISEMENT

Sementara Dirut PD Pasar Jemmy Kowaas saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pungutan retribusi kepada para pedagang sudah sesuai kesepakatan dan tidak melanggar aturan. Biaya sewa pelataran merupakan hasil kesepakatan bersama sejak masa Direktur Harry Tualangi.  (JRY)