MANADO – Setelah menduduki jabatan baru, Kepala Bagaian (Kabag) umum Sekretariat Dewan (Setwan) Sulut, Lucky Sondakh mulai action.
Tugas awal yang dijalankan, dimulai dengan peresmian absensi sidik jari elektronik. “Dalam sosialisasi absen sidik jari elektronik yang telah diresmikan, ada beberapa aturan yang terkait, termasuk dengan jam masuk pada pukul 07:00-07:45 Wita, dan jam keluar kerja pada pukul 16:15 Wita sampai 16:30 Wita,” terangnya.
Kelebihan dari sistim absensi sidik jari ini lanjut Sondakh, jika ketentuan jam yang telah ditetapkan dengan alat elektronik ini tidak dilakukan, maka absensi dianggap batal, jelasnya.
Lanjut dikatakan, jika ada pegawai terlambat melakukan absensi, selama tiga hari akan dikenakan sanksi. “Jika ada pegawai yang bolong dalam absensi selama 40 hari berturut-turut, maka konsekuensinya dipecat dari institusi,” tegas Sondakh. (Is)
Sondakh: Tiga Hari Bolos, Kena Sanksi
Tag:
Lucky Sondakh
