Bitung – Walikota, Hanny Sondakh bersama Sekretaris Derah, Edison Humiang melakukan sidak kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di apel pagi, Senin (13/1/2014).
Apel pagi ini merupakan pertemuan seluruh THL ditiap-tiap SKPD yang tersebar di seluruh jajaran Pemkot dalam rangka mengevaluasi kembali mengenai keatikfan THL melalui absen kehadiran kedinasan.
Sondakh menyampaikan, kehadiran apel pagi merupakan keharusan dan wajib untuk dilaksanakan setiap hari sebelum akan melakukan aktifitas sebagai rutinitas tugas kantor, guna meningkatkan kedisiplinan yang merupakan tangungjawab sebagai abdi negara dalam mekasimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Ia juga mengatakan, PNS dan THL dilarang untuk melakukan aktifitas seperti jalan-jalan dan berbelanja di pusat perbelanjaan atau pusat keramaian menggunakan atribut PNS pada saat jam kantor. “Ini guna menjunjung tinggi nama baik Pemkot dengan melakukan hal-hal yang positif dan bertanggungjawab,” katanya.
Kepala BKD-PP Kota Bitung, Ferdinan Tangkudung mengatakan, THL yang hadir dalam apal pagi sebanyak 810 dari total 1160 THL. Sedangkan PNS di jajaran Pemkot yang tidak hadir sekitar 50 PNS dari 645 PNS.
“Sanksi bagi THL yang tidak hadir apel pagi saat ini akan diundang kembali untuk hadir dalam apel pagi Senin depan di lapangan Kantor Walikota Bitung. Dan jika tidak hadir, maka THL tersebut akan dihapus dari daftar THL,” kata Tangkudung.(*/enk)
Bitung – Walikota, Hanny Sondakh bersama Sekretaris Derah, Edison Humiang melakukan sidak kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di apel pagi, Senin (13/1/2014).
Apel pagi ini merupakan pertemuan seluruh THL ditiap-tiap SKPD yang tersebar di seluruh jajaran Pemkot dalam rangka mengevaluasi kembali mengenai keatikfan THL melalui absen kehadiran kedinasan.
Sondakh menyampaikan, kehadiran apel pagi merupakan keharusan dan wajib untuk dilaksanakan setiap hari sebelum akan melakukan aktifitas sebagai rutinitas tugas kantor, guna meningkatkan kedisiplinan yang merupakan tangungjawab sebagai abdi negara dalam mekasimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
Ia juga mengatakan, PNS dan THL dilarang untuk melakukan aktifitas seperti jalan-jalan dan berbelanja di pusat perbelanjaan atau pusat keramaian menggunakan atribut PNS pada saat jam kantor. “Ini guna menjunjung tinggi nama baik Pemkot dengan melakukan hal-hal yang positif dan bertanggungjawab,” katanya.
Kepala BKD-PP Kota Bitung, Ferdinan Tangkudung mengatakan, THL yang hadir dalam apal pagi sebanyak 810 dari total 1160 THL. Sedangkan PNS di jajaran Pemkot yang tidak hadir sekitar 50 PNS dari 645 PNS.
“Sanksi bagi THL yang tidak hadir apel pagi saat ini akan diundang kembali untuk hadir dalam apel pagi Senin depan di lapangan Kantor Walikota Bitung. Dan jika tidak hadir, maka THL tersebut akan dihapus dari daftar THL,” kata Tangkudung.(*/enk)