Kota Tomohon

Syerly Sompotan Hadiri Dua Paripurna Ranperda

SAS dua paripurna

TOMOHON, beritamanado.com – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan menghadiri dua siding paripurna DPRD masing-masing Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Wali Kota tentang Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Tomohon serta Pengajuan Ranperda APBD tahun anggaran 2018 Kota Tomohon.

Dalam kesempatan tersebut, Sompotan mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang komprehensif di Kota Tomohon, maka dibutuhkan landasan hukum dan acuan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mewujudkan Kota Tomohon sebagai kota tanpa kumuh.

“Dalam penanganan permukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai pemerintah daerah, Wali Kota Tomohon mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

 

Adapun soal pengajuan Ranperda APBD tahun anggaran 2018, Sompotan mengungkapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran.

“Sistematika penyusunan anggaran yang mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dilaksanakan dengan penerapan berbasis akrual,” terangnya.

(ReckyPelealu)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara