Ketua Fraksi PG Dekab Minut Edwin Nelwan.
Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dinilai kurang tegas menindaki ulah perusahaan tepung tapioka Royal Coconut yang didapati hanya membuang air limbah pabrik ke sungai.
Dikatakan Sekretaris Komisi B Dekab Minut Edwin Nelwan, pihaknya sejak dua bulan lalu telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin produksi perusahaan, namun hingga kini belum juga ditanggapi eksekutif.
“Kami mempertanyakan keseriusan SKPD terkait pihak Royal Coconut yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah (IPAL). Jangan sampai ulah perusahaan terus-terusan menyusahkan rakyat,” kritik Nelwan, Rabu (29/4/2015).
Masih menurut Nelwan, pihaknya tidak main-main dalam menyikapi masalah tersebut.
“Komisi B tidak henti sampai disini melakukan fungsinya. Kami bisa saja melanjutkan masalah ini ke pihak kepolisian atau kejaksaan,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar ini.(Finda Muhtar/BMC)
Ketua Fraksi PG Dekab Minut Edwin Nelwan.
Airmadidi – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dinilai kurang tegas menindaki ulah perusahaan tepung tapioka Royal Coconut yang didapati hanya membuang air limbah pabrik ke sungai.
Dikatakan Sekretaris Komisi B Dekab Minut Edwin Nelwan, pihaknya sejak dua bulan lalu telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin produksi perusahaan, namun hingga kini belum juga ditanggapi eksekutif.
“Kami mempertanyakan keseriusan SKPD terkait pihak Royal Coconut yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah (IPAL). Jangan sampai ulah perusahaan terus-terusan menyusahkan rakyat,” kritik Nelwan, Rabu (29/4/2015).
Masih menurut Nelwan, pihaknya tidak main-main dalam menyikapi masalah tersebut.
“Komisi B tidak henti sampai disini melakukan fungsinya. Kami bisa saja melanjutkan masalah ini ke pihak kepolisian atau kejaksaan,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar ini.(Finda Muhtar/BMC)