Bitung – Kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan mantan Bendahara Inspektorat Pemkot Bitung, Miraichel Kristuni Silano menjadi perhatian Muzaqir Boven.
Menurut personil LSM Lembeh Bersatu ini, kasus itu harus mendapat perhatian dari Wali kota, Wakil Wali kota dan Sekretaris Daerah Kota Bitung, mengingat pelaku mencatut nama instansi Pemkot untuk memperdayai korban.
“Harus ada tindakan tegas dari Pemkot Bitung, mengingat pelaku secara terang-terangan membuat surat mengatasnamakan Inspektorat untuk meraup keuntungan pribadi ratusan juta dari korban,” kata Mizaqir saat dihubungi, Minggu (08/07/2018).
Jika tak ada tindakan tegas, maka kata dia, tidak menutup kemungkinan ada ASN Pemkot Bitung lainnya yang mengikuti jejak Miraichel mencatut nama instansi atau pimpinannya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Saya merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap Miraichel, karena uang yang ia dapatkan dengan mencatut nama Inspektorat mencapai ratusan juta dan itu baru satu korban,” katanya.
Alasan merekomendasikan pemecatan kata dia, bukan tanpa alasan. Karena menurutnya, selain efek jera, juga jika Miraichel dipecat maka tidak akan bermunculan ASN Pemkot Bitung seperti Miraichel lagi.
“Pemkot dalam hal ini Wali kota Bitung harus tegas, karena secara tidak langsung Miraichel telah mencoreng nama baik ASN jajaran Pemkot Bitung,” katanya.
Sementara itu, kasus Miraichel sendiri telah diputus di Pengadilan Negeri Kota Bitung satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana penipuan terhadap Ricky Luntungan.
Hal itu bermula saat Miraichel meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miraichel sebesar Rp340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta, terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta dan belum sepeserpun dikembalikan.
(abinenobm)