Ratahan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengaku, sudah bekerja sesuai aturan terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari para calon legisalatif (Caleg) termasuk partai politik (Parpol). Demikian ditegaskan ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures, Kamis (27/2/2014).
“Untuk penertiban APK, kami sudah lakukan sesuai aturan yang berlaku. Dimana, setiap ada pelanggaran tahapan pemilu, kami selalu menindak lanjutinya dengan melayangkan surat ke pihak KPUD,” tegas Kures.
Diakuinya, memang banyak tanggapan dari berbagai elemen masyarakat terkait kinerja Panwas, apalgi dengan melihat masih banyak APK dilapangan. Khususnya pada zona merah atau zona terlarang.
“Untuk kesekian kalinya saya sampaikan, masalah penertiban APK tersebut bukan domain Panwaslu. Karena dalam hal ini, ada aparat pemererintah kabupaten (Pemkab, red) yaitu Pol-PP dan Kesbangpol yang berhak untuk menindak lanjuti surat tembusan dari KPUD, sebagaimana menjawab surat yang dilayangkan pihak Panwaslu,” terangnya.
Kures menyebutkan, berkaitan dengan aturan pengawasan tahapan jelang pemilu 9 April 2014 nanti. Selaku Panwaslu di daerah ini, pihaknya sudah melaksanakan apa yang amanatkan undang-undang terkait pengawasan Pemilu.
Diketahui, soal penertiban APK, Panwaslu mendapat sorotan bertubi-tubi dari masyarakat. Sementara pihak yang dimaksud dan berkompeten untuk melakukan penertiban dalam hal Pol-PP dan Kesbangpol, sampai saat ini terkesan diam dan saling lempar tanggungjawab. *
Ratahan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengaku, sudah bekerja sesuai aturan terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari para calon legisalatif (Caleg) termasuk partai politik (Parpol). Demikian ditegaskan ketua Panwaslu Mitra Ruddy Kures, Kamis (27/2/2014).
“Untuk penertiban APK, kami sudah lakukan sesuai aturan yang berlaku. Dimana, setiap ada pelanggaran tahapan pemilu, kami selalu menindak lanjutinya dengan melayangkan surat ke pihak KPUD,” tegas Kures.
Diakuinya, memang banyak tanggapan dari berbagai elemen masyarakat terkait kinerja Panwas, apalgi dengan melihat masih banyak APK dilapangan. Khususnya pada zona merah atau zona terlarang.
“Untuk kesekian kalinya saya sampaikan, masalah penertiban APK tersebut bukan domain Panwaslu. Karena dalam hal ini, ada aparat pemererintah kabupaten (Pemkab, red) yaitu Pol-PP dan Kesbangpol yang berhak untuk menindak lanjuti surat tembusan dari KPUD, sebagaimana menjawab surat yang dilayangkan pihak Panwaslu,” terangnya.
Kures menyebutkan, berkaitan dengan aturan pengawasan tahapan jelang pemilu 9 April 2014 nanti. Selaku Panwaslu di daerah ini, pihaknya sudah melaksanakan apa yang amanatkan undang-undang terkait pengawasan Pemilu.
Diketahui, soal penertiban APK, Panwaslu mendapat sorotan bertubi-tubi dari masyarakat. Sementara pihak yang dimaksud dan berkompeten untuk melakukan penertiban dalam hal Pol-PP dan Kesbangpol, sampai saat ini terkesan diam dan saling lempar tanggungjawab. *