Tomohon – Akhir-akhir ini, kasus narkoba, trafficking serta kekerasan terhadap anak banyak terjadi. Guna mengantisipasi hal tersebut perlu adanya pembinaan, perlindungan serta dukungan dari semua pihak antara lain dengan melakukan penyuluhan siswa taat hukum.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penyuluhan Hukum Terpadu Siswa Taat Hukum (Sitahu) di Kota Tomohon oleh Bagian Administrasi Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
“Oleh sebab itu sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi generasi muda terutama para siswa yang belakangan ini sering terjebak dalam pelanggaran hukum. Penyuluhan ini merupakan kesempatan bagi adik-adik untuk belajar dan memahami eksitensi hukum dengan mengetahui sebab akibat jika seseorang melanggar hukum dan juga nantinya diharapkan kepada para peserta dapat memproteksi diri dan menghindari perilaku hidup yang melanggar norma-norma atau kaidah-kaidah hukum,” tutur Eman.
Masih menurut Eman, dalam membangun dan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa, ada sebuah kalimat pendek yang berkata Yang Muda Yang Berkarya. ”Kalimat pendek ini boleh diartikan bahwa genersi muda memiliki peran strategis dalam pembangunan melalui berbagai potensi yang dimiliki, ide gagasan serta sifat khusus generasi muda dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara pada masa depan. Akan tetapi kalimat itu tidak akan ada artinya apabila generasi muda banyak terjebak dalam proses hukum,” tegasnya.
Diharapkannya, para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena sebagai penerus pembangunan bangsa harus mengerti dan selanjutnya diharapkan para siswa/siswi harus proaktif memotivasi diri menjadi pribadi yang memiliki moral dan mental yang baik serta sadar dan taat akan hukum. “Untuk kedepannya adik-adik siswa/siswi dapat mengimplementasikan hukum yang benar dalam masyarakat dan tidak akan terjerumus dalam berbagai tindakan negatif serta kebiasaan yang negatif seperti mengkonsumsi narkoba, miras tawuran antarpelajar. Dan diharapkan pula melalui penyuluhan Siswa Taat Hukum agar para siswa/siswi dapat menampilkan para pelajar dan generasi muda Kota Tomohon sebagai ujung tombak yang patut diteladani.
Sebelumnya Kepala Bagian Administrasi Hukum dan HAM Ferdy Paat SH dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini sebagai fasilitasi untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda khususnya para siswa/siswi untuk menghindari perilaku hidup yang tidak benar, agar para peserta dapat memproteksi diri dan menghindari perilaku hidup yang melanggar norma hukum atau kaidah-kaidah hukum. “Kegiatan ini berdasarkan program kerja Bagian Administrasi Hukum dan HAM tahun 2012 dan Surat Keputusan Walikota Tomohon nomor 157 Tahun 2012 dengan narasumber berasal dari unsur Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, unsur Kejaksaan Negeri Tomohon dan unsur Pemerintah Kota Tomohon,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini, dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara yang juga bertindak sebagai narasumber Frangky Zachawerus SH, Arther H Moniung SH, Kejaksaan Negeri Tomohon, Jolfis Sambow SH, Roger Hermanus SH, Prima Poluakan SH, para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, para siswa/siswi SMA dan SMP se-Kota Tomohon sebagai peserta sosialisasi. (req)
Tomohon – Akhir-akhir ini, kasus narkoba, trafficking serta kekerasan terhadap anak banyak terjadi. Guna mengantisipasi hal tersebut perlu adanya pembinaan, perlindungan serta dukungan dari semua pihak antara lain dengan melakukan penyuluhan siswa taat hukum.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penyuluhan Hukum Terpadu Siswa Taat Hukum (Sitahu) di Kota Tomohon oleh Bagian Administrasi Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
“Oleh sebab itu sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat bagi generasi muda terutama para siswa yang belakangan ini sering terjebak dalam pelanggaran hukum. Penyuluhan ini merupakan kesempatan bagi adik-adik untuk belajar dan memahami eksitensi hukum dengan mengetahui sebab akibat jika seseorang melanggar hukum dan juga nantinya diharapkan kepada para peserta dapat memproteksi diri dan menghindari perilaku hidup yang melanggar norma-norma atau kaidah-kaidah hukum,” tutur Eman.
Masih menurut Eman, dalam membangun dan meneruskan cita-cita perjuangan bangsa, ada sebuah kalimat pendek yang berkata Yang Muda Yang Berkarya. ”Kalimat pendek ini boleh diartikan bahwa genersi muda memiliki peran strategis dalam pembangunan melalui berbagai potensi yang dimiliki, ide gagasan serta sifat khusus generasi muda dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara pada masa depan. Akan tetapi kalimat itu tidak akan ada artinya apabila generasi muda banyak terjebak dalam proses hukum,” tegasnya.
Diharapkannya, para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena sebagai penerus pembangunan bangsa harus mengerti dan selanjutnya diharapkan para siswa/siswi harus proaktif memotivasi diri menjadi pribadi yang memiliki moral dan mental yang baik serta sadar dan taat akan hukum. “Untuk kedepannya adik-adik siswa/siswi dapat mengimplementasikan hukum yang benar dalam masyarakat dan tidak akan terjerumus dalam berbagai tindakan negatif serta kebiasaan yang negatif seperti mengkonsumsi narkoba, miras tawuran antarpelajar. Dan diharapkan pula melalui penyuluhan Siswa Taat Hukum agar para siswa/siswi dapat menampilkan para pelajar dan generasi muda Kota Tomohon sebagai ujung tombak yang patut diteladani.
Sebelumnya Kepala Bagian Administrasi Hukum dan HAM Ferdy Paat SH dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini sebagai fasilitasi untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda khususnya para siswa/siswi untuk menghindari perilaku hidup yang tidak benar, agar para peserta dapat memproteksi diri dan menghindari perilaku hidup yang melanggar norma hukum atau kaidah-kaidah hukum. “Kegiatan ini berdasarkan program kerja Bagian Administrasi Hukum dan HAM tahun 2012 dan Surat Keputusan Walikota Tomohon nomor 157 Tahun 2012 dengan narasumber berasal dari unsur Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, unsur Kejaksaan Negeri Tomohon dan unsur Pemerintah Kota Tomohon,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini, dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara yang juga bertindak sebagai narasumber Frangky Zachawerus SH, Arther H Moniung SH, Kejaksaan Negeri Tomohon, Jolfis Sambow SH, Roger Hermanus SH, Prima Poluakan SH, para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, para siswa/siswi SMA dan SMP se-Kota Tomohon sebagai peserta sosialisasi. (req)