Bitung – Sistem pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulut dipertanyakan Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude. Ia mengaku bingung dengan sistem yang diterapkan BPK Sulut dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkot Bitung, terutama laporan perjalanan dinas keluar daerah.
“Daerah lain BPK memperbolehkan perjalanan dinas pada tanggal merah seperti hari Minggu, tapi BPK Sulut tidak dan menganggap itu temuan,” kata Tatanude, Selasa (13/5/2014) usai menerima kunjungan DPRD Kota Gorontalo.
Menurutnya, puluhan anggota DPRD Kota Gorontalo mulai melakukan perjalanan dinas pada hari Minggu kendati nanti bertugas hari Senin di lokasi kunjungan kerja. Tapi BPK Sulut menganggap biaya perjalanan yang dilakuman pada hari Minggu dan hari libur lainnya tak bisa dibiayai karena dianggap melanggar.
“DPRD Kota Gorontalo juga diperiksa BPK dan yang jelas menggunakan dasar aturan yang sama dengan BPK Sulut. Tapi anehnya kenapa BPK daerah lain memperbolehkan perjalanan dinas di hari libur sedangkan BPK Sulut tidak,” katanya.
Tak hanya DPRD Kota Gorontalo, tapi menurut Tatanude, DPRD Kupang juga demikian. Diman DPRD Kupang ketika bertolak ke Kota Bitung pada hari Minggu dan itu diijinkan BPK.
“Jadi kami bingung dengan sistem yang diterapkan BPK Sulut di Kota Bitung, kenapa daerah lain bisa sedangkan di Kota Bitung tidak bisa,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Sistem pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulut dipertanyakan Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude. Ia mengaku bingung dengan sistem yang diterapkan BPK Sulut dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkot Bitung, terutama laporan perjalanan dinas keluar daerah.
“Daerah lain BPK memperbolehkan perjalanan dinas pada tanggal merah seperti hari Minggu, tapi BPK Sulut tidak dan menganggap itu temuan,” kata Tatanude, Selasa (13/5/2014) usai menerima kunjungan DPRD Kota Gorontalo.
Menurutnya, puluhan anggota DPRD Kota Gorontalo mulai melakukan perjalanan dinas pada hari Minggu kendati nanti bertugas hari Senin di lokasi kunjungan kerja. Tapi BPK Sulut menganggap biaya perjalanan yang dilakuman pada hari Minggu dan hari libur lainnya tak bisa dibiayai karena dianggap melanggar.
“DPRD Kota Gorontalo juga diperiksa BPK dan yang jelas menggunakan dasar aturan yang sama dengan BPK Sulut. Tapi anehnya kenapa BPK daerah lain memperbolehkan perjalanan dinas di hari libur sedangkan BPK Sulut tidak,” katanya.
Tak hanya DPRD Kota Gorontalo, tapi menurut Tatanude, DPRD Kupang juga demikian. Diman DPRD Kupang ketika bertolak ke Kota Bitung pada hari Minggu dan itu diijinkan BPK.
“Jadi kami bingung dengan sistem yang diterapkan BPK Sulut di Kota Bitung, kenapa daerah lain bisa sedangkan di Kota Bitung tidak bisa,” katanya.(abinenobm)