Bitung—Sidang lanjutan gugatan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/7) terlihat sepi. Tidak terlihat kerumuman warga yang jumlhanya sampai ribuan di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung maupun dalam ruangan sidang seperti sidang-sidang sebelumnya.
Dari patauan, sidang yang dimulai pukul 11.35 Wita itu hanya dihadiri dua perwakilan masyarakata adat Masata yakni Dolvie Rumampuk dan John Wantah. Dan jejeran kursi pengunjung sidang hanya diisi sejumlah wartawan dan pegawai PN yang tertarik mengikuti sidang akhir dari kasus dugaan masyarajat Masata terhadap walikota, ketua dan wakil DPRD serta Komisi A atas tanah eks HGU PT Assa kelurahan Tanjung Merah kecamatan Matuari.
“Warga sudah tahu jika hari ini merupakan agenda sidang pembacaan putusan, namun sesuai hasil pertemuan Sabtu (21/7) lalu, warga sepekat untuk meminta penundaan sidang mengingata saat ini umat Muslim sementara menjalankan ibadah puasa,” kata Rumampuk.
Warga sendiri mengharapkan mejelis hakim bisa mengambulkan permintaan warga tersebut sebagai penghormatan kepada umut Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun sayangnya permohonan itu tidak diindahkan majelis hakim dan tetap melanjutkan sidang.
“Kami berdua sebenarnya hadir disini hanya untuk datang menyampaikan aspirasi warga soal penundaan sidang dan itu sudah kami sampaikan di awal sidang,” katanya.
Rumampuk dan Wantah menyatakan mintan maaf kepada warga Masata yang tidak berhasil memperjuangkan permintaan penundaan sidang. Dan keduanya mengaku kecewa karena sidang tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan ribuan warga Masata.
“Untuk hasil putusan sidang sendiri itu akan kami sampaikan kepada warga yang saat ini sudah menunggu dilokasi eks HGU PT Assa kelurahan Tanjung Merah. Dan apakah akan banding atau menerima putusan sidang, itu nanti diputuskan oleh warga dalam musayawarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim, Ahmad Shalihin SH mengatakan alasan pihaknya tidak dapat lagi memunda sidang karena sidang sudah pernah ditunda sekali. “Kalau sidang kali ini ditunda lagi apa kata masyarakat, nanti kami dituduh kurang tegas atau sengaja mengulur-ulur sidang dan lain sebagainya,” kata Shalihin.
Malah menurut Shalihin, dengan tetap dilaksankannya sidang malah membantu warga Masata. Karena dengan adanya putusan yang cepat, kesempatan untuk melakukan perbaikan gugatan semakin terbuka.
“Kalau ditunda lagi kasihan anggota kelompoknya yang harus menunggu-nunggu, jadi saya pikir lebih baik kita putuskan sekarang daripada menunda lagi,” katanya.(enk)