• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Kota Bitung

Sidang Pembacaan Putusan Masata Sepi

by redaksibm
Senin, 23 Juli 2012
in Kota Bitung
  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
  • 0share
blank
Situasi sidang putusan gugatan Masata terlihat sepi pengunjung (foto beritamanado)

Bitung—Sidang lanjutan gugatan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/7) terlihat sepi. Tidak terlihat kerumuman warga yang jumlhanya sampai ribuan di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung maupun dalam ruangan sidang seperti sidang-sidang sebelumnya.

Dari patauan, sidang yang dimulai pukul 11.35 Wita itu hanya dihadiri dua perwakilan masyarakata adat Masata yakni Dolvie Rumampuk dan John Wantah. Dan jejeran kursi pengunjung sidang hanya diisi sejumlah wartawan dan pegawai PN yang tertarik mengikuti sidang akhir dari kasus dugaan masyarajat Masata terhadap walikota, ketua dan wakil DPRD serta Komisi A atas tanah eks HGU PT Assa kelurahan Tanjung Merah kecamatan Matuari.

Loading...

“Warga sudah tahu jika hari ini merupakan agenda sidang pembacaan putusan, namun sesuai hasil pertemuan Sabtu (21/7) lalu, warga sepekat untuk meminta penundaan sidang mengingata saat ini umat Muslim sementara menjalankan ibadah puasa,” kata Rumampuk.

Warga sendiri mengharapkan mejelis hakim bisa mengambulkan permintaan warga tersebut sebagai penghormatan kepada umut Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun sayangnya permohonan itu tidak diindahkan majelis hakim dan tetap melanjutkan sidang.

“Kami berdua sebenarnya hadir disini hanya untuk datang menyampaikan aspirasi warga soal penundaan sidang dan itu sudah kami sampaikan di awal sidang,” katanya.

Rumampuk dan Wantah menyatakan mintan maaf kepada warga Masata yang tidak berhasil memperjuangkan permintaan penundaan sidang. Dan keduanya mengaku kecewa karena sidang tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan ribuan warga Masata.

“Untuk hasil putusan sidang sendiri itu akan kami sampaikan kepada warga yang saat ini sudah menunggu dilokasi eks HGU PT Assa kelurahan Tanjung Merah. Dan apakah akan banding atau menerima putusan sidang, itu nanti diputuskan oleh warga dalam musayawarah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim, Ahmad Shalihin SH mengatakan alasan pihaknya tidak dapat lagi memunda sidang karena sidang sudah pernah ditunda sekali. “Kalau sidang kali ini ditunda lagi apa kata masyarakat, nanti kami dituduh kurang tegas atau sengaja mengulur-ulur sidang dan lain sebagainya,” kata Shalihin.

Malah menurut Shalihin, dengan tetap dilaksankannya sidang malah membantu warga Masata. Karena dengan adanya putusan yang cepat, kesempatan untuk melakukan perbaikan gugatan semakin terbuka.

“Kalau ditunda lagi kasihan anggota kelompoknya yang harus menunggu-nunggu, jadi saya pikir lebih baik kita putuskan sekarang daripada menunda lagi,” katanya.(enk)



Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • “Polwan” Berpangkat Bribda Ditangkap Tarsius di Hari Kartini
  • Olly Dondokambey Arahkan Firasat Mokodompit Jemput Bola, Kaum Difabel Jadi Perhatian
  • Gubernur Olly Dondokambey Beber Deretan Proyek Strategis Hingga 2024
  • Begini Kondisi PETI Pinasungkulan Pasca Ditinggalkan Penambang
  • Gaduh di Kapal Pemerintahan Maurits-Hengky
  • Warga Bongkar Keganjilan di Seleksi THL Minut, Dicoret Setelah Tanda Tangan Kontrak Kerja, Hingga Lolos Tanpa Tes
  • 10 Tahun! Audit PD Pasar Manado
  • Selain 6-17 Mei, Peniadaan Mudik Idul Fitri Diberlakukan, Catat Tanggalnya
  • Menjadi Penghuni Kapal yang Baik di Bawah Kemudi Maurits Mantiri-Hengky Honandar

Berita Terbaru

  • Kapolda: Pak Wali Saya Warga Baru dan Titip Diri
    Jumat, 23 April 2021
  • Misa Pertama Imam Baru di Seminarium Agustinianum Tomohon Bangkitkan Memori Awal Panggilan
    Kamis, 22 April 2021
  • Bertambah Sekolah Center of Excellen, Tomohon Benar Kota Pendidikan
    Kamis, 22 April 2021
  • Sambangi Polres Bitung, Begini Pesan Kapolda Nana Sudjana
    Kamis, 22 April 2021
  • Sambangi Polres Bitung, Kapolda Nana Sudjana Peringatkan Soal Ini
    Kamis, 22 April 2021
  • Selain 6-17 Mei, Peniadaan Mudik Idul Fitri Diberlakukan, Catat Tanggalnya
    Kamis, 22 April 2021
  • Siap Mengawal Aduan Nasabah, GTI Manado Launching Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat
    Kamis, 22 April 2021
  • Webinar Cultur RTIK Berkreasi, Agustivo Tumundo Harap Smart City Segera Terwujud
    Kamis, 22 April 2021
  • Hari Bumi, Sekolah Sungai Bentangkan Spanduk di DAS Girian
    Kamis, 22 April 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 0share
Tags: bitungDolvie RumampukJohn Wantahmasatamasyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung MerahPengadilan Negeri Bitung

Kategori

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2021 BeritaManado.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2021 BeritaManado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara