JAKARTA – Sidang gugatan hasil Pemilukda Sulut berlangsung Senin (23/08) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan perkara. Sidang yang dipimpin hakim Achmad Sodiki (ketua), Achmad Fadili dan Harjono juga dihadiri calon Wakil Gubernur, Djouhari Kansil.
Tim kuasa hukum pemohon 3 pasangan calon, bergantian membacakan tuntutan serta temuan kecurangan yang dilakukan KPU Sulut dan pasangan calon pemenang Drs SH Sarundajang – Djouhari Kansil (SHS-Berhasil) berupa bukti keraman Sarundajang dengan KPU Sulut beberapa waktu lalu, pengerahan PNS saat kampanye dengan bukti rekaman video dan beredarnya kertas suara yang masih mulus serta bukti penyimpangan lainnya.
Persidangan hanya berlangsung tidak sampai satu jam, rencananya akan dilanjutkan Rabu (25/08) besok dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Sulut sebagai pihak tergugat.
Pengacara, Johanes Budiman, mewakili pasangan SHS-Berhasil sebagai tergugat intervensi kepada wartawan mengatakan, materi gugatan dari penggugat lemah dan bukti-bukti tidak relevan.
“Bukti-bukti tidak berkaitan dengan Pemilukada. Rekaman pembicaraan Pak Sarundajang dengan KPU Sulut adalah pertemuan resmi. Tudingan mereka hanya mengada-ada dan tidak mendasar. MK sulit mengabulkan permohonan mereka,” kata Budiman.
Informasi yang diterima beritamanado, sidang tersebut sebenarnya dihadiri Sarundajang, namun gubernur terpilih itu langsung kembali ke Manado setelah mendengar teman dekatnya Herry JJ Mangindaan SH meninggal dunia. (JRY)
JAKARTA – Sidang gugatan hasil Pemilukda Sulut berlangsung Senin (23/08) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan perkara. Sidang yang dipimpin hakim Achmad Sodiki (ketua), Achmad Fadili dan Harjono juga dihadiri calon Wakil Gubernur, Djouhari Kansil.
Tim kuasa hukum pemohon 3 pasangan calon, bergantian membacakan tuntutan serta temuan kecurangan yang dilakukan KPU Sulut dan pasangan calon pemenang Drs SH Sarundajang – Djouhari Kansil (SHS-Berhasil) berupa bukti keraman Sarundajang dengan KPU Sulut beberapa waktu lalu, pengerahan PNS saat kampanye dengan bukti rekaman video dan beredarnya kertas suara yang masih mulus serta bukti penyimpangan lainnya.
Persidangan hanya berlangsung tidak sampai satu jam, rencananya akan dilanjutkan Rabu (25/08) besok dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Sulut sebagai pihak tergugat.
Pengacara, Johanes Budiman, mewakili pasangan SHS-Berhasil sebagai tergugat intervensi kepada wartawan mengatakan, materi gugatan dari penggugat lemah dan bukti-bukti tidak relevan.
“Bukti-bukti tidak berkaitan dengan Pemilukada. Rekaman pembicaraan Pak Sarundajang dengan KPU Sulut adalah pertemuan resmi. Tudingan mereka hanya mengada-ada dan tidak mendasar. MK sulit mengabulkan permohonan mereka,” kata Budiman.
Informasi yang diterima beritamanado, sidang tersebut sebenarnya dihadiri Sarundajang, namun gubernur terpilih itu langsung kembali ke Manado setelah mendengar teman dekatnya Herry JJ Mangindaan SH meninggal dunia. (JRY)