Kotamobagu – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu, Dolly dzulhadji SH ME, mengatakan bahwa dokumen izin cuti, dari dua incumbent Walikota dan Wakil walikota, yakni Djelantik Mokodompit dan Tatong Bara, yang akan bertarung kembali dalam Pilwako Kotamobagu, sudah disiapkan.
“Dokumen izin mereka sudah kami siapkan, tinggal menunggu pengajuan nanti,” tutur Dolly.
Menurutnya, hal itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009, tentang tata cara pejabat negara dalam melakukan kampanye pemilu, dimana yang bersangkutan harus mengajukan cuti izin kampanye, dan harus diajukan selambatnya tiga hari sebelum aktivitas kampanye.
“Pengajuan akan dilakukan dengan dilampirkan bersama jadwal kampanye yang akan diagendakan KPU Kotamobagu,” imbuhnya.
Ditambahkan mantan sekretaris KPU ini, bahwa begitu berkasnya lengkap, maka izin atau permohonan cuti kampanye akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. (zmi)

Hahahaha,, djelantik yg mo kampanye atau nyanda, kok orang lain yg galau ??
Kalo lawan politik merasa akan menang, ngapain harus mikirin kampanye Djelantik ?? Apa gunanya mikirin tentang ijin cutinya ?? Sehebat itukah Djelantik sehingga menyangkut ijin cutinya pun, harus dibahas oleh lawan2 politik ??
hahaha mau balawang ngana djelantik. bilang nda mau cuti dr nda mo kampanye, pe bullshit skali tu dia