Manado – Menyikapi dinamika mahasiswa yang terjadi di Universitas Sam Ratulangi Manado, Armando Lukar sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat menyampaikan mendukung dan mengawal proses penjaringan anggota MPM periode 2012 – 2013 yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan.
“Beberapa permasalahan yang diangkat oleh salah satu pimpinan Ormawa Unsrat yang di antaranya mengatakan bahwa SK Penunjukan PJS Ketua MPM itu cacat hukum sangatlah tidak beralasan karena dalam Juknis Ormawa Unsrat memang Rektor diberikan kewenangan untuk menunjuk PJS Ketua MPM jika kalender konstitusi MPM telah berakhir sedangkan Kongres belum juga dilaksanakan,” ujar Lukar
Dirinya menambahkan, jika ada yang mengatakan bahwa SK Rektor tentang penunjukan PJS Ketua MPM tersebut cacat hukum sangatlah tidak beralasan dan sepertinya mempertanyakan wibawa Pimpinan Universitas Sam Ratulangi Manado yang telah mengeluarkan SK tersebut.
Lukar juga menjelaskan Mengenai persoalan pemilihan umum mahasiswa yang telah diatur dalam Juknis namun dituduhkan tidak diberlakukan dalam penjaringan Panitia Kerja itu tidaklah benar karena saya memantau langsung proses tersebut dan proses itu dilakukan hanya saja Panitia Kerja tidak megambil alih pemilihan langsung mahasiswa untuk merekrut anggota MPM tetapi diserahkan kepada Senat/BPM di Fakultas yang memiliki kekuasaan otonomi.
“Penjaringan anggota MPM dari unsur Mahasiswa diserahkan sepenuhnya kepada Senat/BPM apakah dipilih secara demokratis atau melalui hak prerogative dari Senat/BPM, hal ini saya melihat merupakan kebijakan yang sangat bijaksana dari Panitia Kerja berhubung tiap-tiap Pimpinan Ormawa di tingkat Fakultas memiliki dinamikanya sendiri-sendiri dan sangat tidak mungkin dinamika tersebut dapat diakomodir secara satu oleh Panitia Kerja,” tukas Lukar. (Oke)
