Manado – Menyikapi sorotan masyarakat terhadap aktivitas 44 anggota DPRD Sulut, Sekertaris Dewan (Sekwan) Sulut Adrianus N Watung SH menggelar Konfrensi pers, Senin (22/02/10) kemarin.
Sekwan menerangkan, soal kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebaiknya tak perlu dipersoalkan, karena pendidikan Bimtek wajib diikuti semua anggota dewan tanpa terkecuali.
“Sesuai UU nomor 27 2009, diamanatkan guna meningkatkan kualitas pengetahuan anggota dewan soal tata aturan, Bimtek wajib diikuti,” tegas Sekwan saat di wawancarai sejumlah wartawan.
Ketika disinggung soal berapa nominal uang rakyat yang digunakan, Sekwan menguraikan Rp 600 juta untuk dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke 44 anggota DPRD Sulut. Sedangkan Rp 270 juta dibayarkan ke Bandiklat RI guna penyelenggaraan Bimtek.
Lebih lanjut Sekwan meminta masyarakat untuk memaklumi hal ini, mengingat pendidikan perlu diikuti oleh siapa saja tak terkecuali anggota dewan. (IS)
Manado – Menyikapi sorotan masyarakat terhadap aktivitas 44 anggota DPRD Sulut, Sekertaris Dewan (Sekwan) Sulut Adrianus N Watung SH menggelar Konfrensi pers, Senin (22/02/10) kemarin.
Sekwan menerangkan, soal kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebaiknya tak perlu dipersoalkan, karena pendidikan Bimtek wajib diikuti semua anggota dewan tanpa terkecuali.
“Sesuai UU nomor 27 2009, diamanatkan guna meningkatkan kualitas pengetahuan anggota dewan soal tata aturan, Bimtek wajib diikuti,” tegas Sekwan saat di wawancarai sejumlah wartawan.
Ketika disinggung soal berapa nominal uang rakyat yang digunakan, Sekwan menguraikan Rp 600 juta untuk dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke 44 anggota DPRD Sulut. Sedangkan Rp 270 juta dibayarkan ke Bandiklat RI guna penyelenggaraan Bimtek.
Lebih lanjut Sekwan meminta masyarakat untuk memaklumi hal ini, mengingat pendidikan perlu diikuti oleh siapa saja tak terkecuali anggota dewan. (IS)