Anggota DPD-RI perwakilan Sulawesi Utara, Ir. Stefanus BAN Liow, melaksanakan reses kunjungan kerja bersama masyarakat terkait pengawasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, RUU Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan RUU Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Reses dilaksanakan di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Sulut di Tikala, Kota Manado, 2 pekan lalu ini, mengalir beberapa aspirasi.
Diantara aspirasi diterima Stefanus Liow diantaranya, menaikkan batas usia kategori Lanjut Usia yang sebelumnya 60 tahun untuk Lansia Muda menjadi 70 tahun pada RUU Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Pengalaman di gereja-gereja ketika Lansia diundang membawakan pujian masih banyak yang sudah berusia 60 tahun lebih enggan berdiri untuk menyanyi, sepertinya mereka belum mau mengaku Lansia,” ujar Jerry Palohoon.
Alasan lain menurut Jerry Palohoon, berdasarkan kajian Organisasi Kesehatan Dunia WHO yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss melalui studi tentang kualitas kesehatan dan harapan hidup rata-rata manusia di seluruh dunia menetapkan kriteria baru kelompok usia yang membagi kehidupan manusia ke dalam 5 kelompok usia.
“Nah, usia 66 – 79 tahun masih kategori setengah baya menurut WHO,” tambah Jerry.
Berikut kriteria baru kelompok usia yang membagi kehidupan manusia dalam 5 kelompok usia:
0 – 17 tahun : Anak-anak di bawah umur
18 – 65 tahun : Pemuda
66 – 79 tahun : Setengah baya
80 – 99 tahun : Orang tua
100 tahun ke atas : Orang tua berusia panjang
Stefanus Liow menerima aspirasi dan berjanji akan menyampaikan dalam pembahasan bersama DPR-RI.
“Usul baik sekali, mungkin juga mengacu pada cakupan gizi yang meningkat sehingga harapan hidup manusia bertambah. Aspirasi ini akan saya bawa pada pembahasan di DPR-RI,” tandas Liow.
Diketahui, sesuai undang-undang di Indonesia, Lansia di bagi pada 3 kategori yakni: 60-69 tahun Lansia muda, 70-79 tahun Lansia madya dan 80 tahun ke atas Lansia tua.
(Rds)