Boltim, BeritaManado.com – Sanksi tegas menanti seluruh Pegawai Negeri Sipil dan tenaga Honorer daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang keluar daerah ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Bupati dalam instruksinya, melarang PNS, Honorer maupun masyarakatnya untuk tidak keluar daerah ditengah pandemi.
Pasalnya, beberapa kota/kabupaten di Sulawesi Utara, sudah ada yang terpapar virus korona.
Sehingga itu, Bupati dua periode ini menginginkan tidak ada masyarakanya yang tertular dan membawa virus sampai ke Boltim.
“Virus korona tidak ada kaki, kitalah yang menjemput virus korona dan membawanya pulang,” ucap Sehan Landjar, saat melakukan sosialisasi di Desa Bai, kecamatan Modayag.
Kata Bupati, bila ada pegawai yang keluar tanpa izin, maka diperintahkan habiskan masa isolasi selama 14 hari baru kemudian datang ke Boltim.
“Bila sudah kembali ke Boltim, harus di isolasi kembali, agar benar-benar virus itu masti dengan sendirinya,” terang Bupati.
Terpisah, pelaksana tugas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto mengatakan akan menindak tegas bagi PNS atau Honorer yang melanggar.
“Selama masih ada penyebaran wabah Covid-19, PNS dan Honda dilarang keras keluar daerah. Bagi yang sudah berada diluar daerah, agar segera balik ke Boltim dan lakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegas Rezha, mengulang kalimat Bupati Boltim.
Kata Rezha, tim dari BKPSDM Boltim saat ini sudah mulai siaga di masing-masing perbatasan. Tim akan mengawasi dan mencatat langsung nama-nama pelanggar.
“Jika kedapatan ada yang melanggar intruski Bupati, akan dikenakan sanksi yaitu apabila dia PNS sanksinya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan khusus Honda akan dikeluarkan dari SK honor,” pungkas Rezha.
(RiswanHulalata)