TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Ranperda tersebut diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (16/06/2020).
Saat menyampaikan sambutan, Eman mengatakan kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon beserta jajaran pemerintah dan seluruh stakeholder pemerintah kota karena upaya dan jerih payah kita bersama dalam peningkatan pengelolaan keuangan daerah ke arah lebih baik, tahun ini kita boleh mendapatkan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019,” ujar wali kota.
Dijelaskannya, merupakan kebanggaan tersendiri bilamana sampai tahun ini telah memperoleh opini WTP tujuh kali berturut-turut.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh warga masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai bersama. Semoga kedepannya kita tetap terus mempertahankan tren yang baik ini dan memicu kinerja kita semua untuk terus melaksanakan tugas kerja kita terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” tutur wali kota.
(ReckyPelealu)