Minahasa, BeritaManado.com – Apa yang dilakukan Jefry Maramis (51), oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Ranomerut Jaga I Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa, betul-betul tidak mencerminkan diri sebagai abdi negara.
Bagaimana tidak, selama bertahun-tahun Maramis diduga menjadikan istrinya inisial T (47) sebagai sansak yang setiap waktu dapat dipukul.
T yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga (IRT), sering kali menjadi korban penganiayaan oleh pelaku lelaki Jefri Maramis.
Puncaknya, kekerasan kembali dilakukan pada 3 Agustus pekan kemarin.
Kepada wartawan, T menceritakan pelaku tiba-tiba tanpa alasan yang jelas datang marah-marah kepada korban kemudian menanyakan masakan apa yang dimasak.
Saat korban menjawab tidak ada ikan yang dimasak, kemarahan pelaku semakin menjadi.
“Dia (pelaku, red) langsung mengambil piring dan melayangkan ke arah saya sehingga mengenai kepala. Kejadian kekerasan seperti ini sudah sering saya alami, sudah bertahun-tahun,” ujar korban, Selasa (6/8/2019).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri hebat di bagian kepala sehingga pada 3 Agustus, korban melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian.
Atas laporan ini, Tim Resmob Polres Minahasa Selasa (6/9/2019) sekitar pukul 15.00 Wita di bawah pimpinan Katim Resmob Aiptu Rony Wentuk telah mengamankan pelaku Jefry Maramis.
Pelaku diamankan di halte depan BRI Cabang Tondano tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah digiring ke mako reskrim untuk dimintai keterangan,” ujar Wentuk.
(Finda Muhtar)